Oknum Guru SMKN 1 Palembang Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah Diserahkan ke Polrestabes, Korban Desak Pengembalian Uang

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tekanan dari para korban akhirnya membuat oknum guru berinisial FY, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah, menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku diserahkan langsung oleh para korban ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026) sore.

Penyerahan tersebut terjadi setelah puluhan korban mendatangi kediaman pelaku di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Para korban menunggu lebih dari tiga jam sebelum akhirnya pelaku bersedia menemui mereka sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah berdialog dengan korban, FY akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia dibawa ke kantor polisi. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku tiba di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan kepala tertunduk.

“Saya mengaku salah, Pak. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum,” ujar FY singkat di hadapan petugas.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa pelaku telah diserahkan oleh korban dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, mengatakan tersangka langsung diterima dan diproses sesuai prosedur hukum.

“Untuk tersangka penggelapan berinisial FY sudah kami terima dan diserahkan ke penyidik piket Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korban dan tempat kejadian perkara lainnya,” kata Hendra.

Ia menambahkan, dari data kepolisian saat ini tercatat sedikitnya empat laporan polisi terkait kasus tersebut, baik di tingkat Polrestabes maupun Polda Sumatera Selatan. Modus yang digunakan pelaku diduga sama, yakni menawarkan jasa penukaran uang dengan iming-iming keuntungan tertentu.

“Ada empat laporan polisi yang masuk, baik di Polrestabes maupun di Polda Sumsel, dengan modus penukaran uang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi rekannya Conie Pania Putri, membenarkan bahwa pelaku telah diserahkan secara resmi oleh para korban kepada pihak kepolisian.

“Benar, tersangka sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh para korban dan kami turut mendampingi proses tersebut,” ujar Novel pada Minggu (5/4/2026).

Menurut Conie, para korban mengambil langkah mendatangi rumah pelaku karena nilai kerugian yang dialami sangat besar dan melibatkan banyak pihak, termasuk dana milik keluarga dan pelanggan.

“Karena kerugian cukup besar, para korban mendatangi rumah pelaku dan akhirnya bersama-sama menyerahkan pelaku ke SPKT. Saat itu pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” jelas Conie.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan cepat, mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan besarnya nilai kerugian yang dialami.

“Korban berharap uang mereka bisa dikembalikan. Ada yang menggunakan uang orang tua, ada juga uang milik pelanggan. Kami berharap proses penyelidikan bisa dipercepat,” tegasnya.

Di hadapan penyidik, FY juga mengakui bahwa dana miliaran rupiah yang diterimanya dari korban telah habis digunakan dalam praktik penukaran uang yang dijalankannya.

“Benar, uang itu habis karena saya membeli pecahan baru dengan biaya administrasi, sedangkan saya tidak meminta bunga,” ungkap FY.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring proses penyelidikan berlangsung.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru