Oknum Guru SMKN 1 Palembang Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah Diserahkan ke Polrestabes, Korban Desak Pengembalian Uang

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tekanan dari para korban akhirnya membuat oknum guru berinisial FY, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah, menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku diserahkan langsung oleh para korban ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026) sore.

Penyerahan tersebut terjadi setelah puluhan korban mendatangi kediaman pelaku di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Para korban menunggu lebih dari tiga jam sebelum akhirnya pelaku bersedia menemui mereka sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah berdialog dengan korban, FY akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia dibawa ke kantor polisi. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku tiba di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan kepala tertunduk.

“Saya mengaku salah, Pak. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum,” ujar FY singkat di hadapan petugas.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa pelaku telah diserahkan oleh korban dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, mengatakan tersangka langsung diterima dan diproses sesuai prosedur hukum.

“Untuk tersangka penggelapan berinisial FY sudah kami terima dan diserahkan ke penyidik piket Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korban dan tempat kejadian perkara lainnya,” kata Hendra.

Ia menambahkan, dari data kepolisian saat ini tercatat sedikitnya empat laporan polisi terkait kasus tersebut, baik di tingkat Polrestabes maupun Polda Sumatera Selatan. Modus yang digunakan pelaku diduga sama, yakni menawarkan jasa penukaran uang dengan iming-iming keuntungan tertentu.

“Ada empat laporan polisi yang masuk, baik di Polrestabes maupun di Polda Sumsel, dengan modus penukaran uang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi rekannya Conie Pania Putri, membenarkan bahwa pelaku telah diserahkan secara resmi oleh para korban kepada pihak kepolisian.

“Benar, tersangka sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh para korban dan kami turut mendampingi proses tersebut,” ujar Novel pada Minggu (5/4/2026).

Menurut Conie, para korban mengambil langkah mendatangi rumah pelaku karena nilai kerugian yang dialami sangat besar dan melibatkan banyak pihak, termasuk dana milik keluarga dan pelanggan.

“Karena kerugian cukup besar, para korban mendatangi rumah pelaku dan akhirnya bersama-sama menyerahkan pelaku ke SPKT. Saat itu pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” jelas Conie.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan cepat, mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan besarnya nilai kerugian yang dialami.

“Korban berharap uang mereka bisa dikembalikan. Ada yang menggunakan uang orang tua, ada juga uang milik pelanggan. Kami berharap proses penyelidikan bisa dipercepat,” tegasnya.

Di hadapan penyidik, FY juga mengakui bahwa dana miliaran rupiah yang diterimanya dari korban telah habis digunakan dalam praktik penukaran uang yang dijalankannya.

“Benar, uang itu habis karena saya membeli pecahan baru dengan biaya administrasi, sedangkan saya tidak meminta bunga,” ungkap FY.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring proses penyelidikan berlangsung.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 02:05 WIB