Objek Lelang Tanah dan Bangunan 2.140 Meter Persegi di Talang Keramat Dieksekusi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, melaksanakan eksekusi pengosongan objek lelang atas tanah dan bangunan seluas 2.140 meter persegi yang berada di Jalan Talang Keramat, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Senin (23/6/2025).

Objek yang dieksekusi dahulunya milik Aria Kurniawan, warga perumahan Garuda Taman Kenten Palembang.

Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan eksekusi lelang yang dimohonkan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi Redho Junaidi SH MH, Masklara Belo Putro SH, Alkosim SH dan rekan dari kantor hukum Polis Abdi Hukum Stihpada Palembang kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Redho Junaidi SH MH mengatakan eksekusi ini berdasarkan grosse risalah lelang nomor 932/04 02/2024-01 tanggal 26 September 2024, dengan pemenang lelang atas objek eksekusi ibu Yesi Veronica dan telah dikeluarkan penetapan oleh ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sebagaimana Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2024/PN Pkb tanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Terima Gratifikasi, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara

“Pada saat hari pelaksanaan eksekusi walaupun terdapat pihak pihak yang mencoba menghalangi atau menggagalkan jalannya pelaksanaan eksekusi akan tetapi pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung lancar dan kondusif dengan dibantu pihak keamanan dari Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa serta petugas petugas pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” tegas Redho, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Dikatakan Ridho, selama jalannya proses eksekusi ada oknum massa yang berjumlah sekitar 40 orang mencoba untuk menghalangi eksekusi akan tetapi eksekusi tetap berlangsung, berjalan kondusif.

“Eksekusi terlaksana hingga akhir pengosongan atas objek lelang yang sebelumnya diagunkan di Bank Mandiri cabang Palembang dan telah dilakukan lelang atas objek tersebut di KPKNL Palembang dengan pemenang lelang Ibu Yesi Veronica berdasarkan penunjukan/ penetapan pembeli berdasarkan risalah lelang nomor 932/04.02/2024-1 tanggal 26 september 2024,” tambahnya.

Baca Juga :  Hakim Tunda Putusan Kasus Korupsi di PUPR Ogan Ilir, Ini Penjelasan PH Terdakwa

Dijelaskan Redho, terdapat sejumlah barang barang yang dikosongkan dari objek eksekusi diantaranya 12 unit mobil truk dan tronton serta pipa pipa besi dan peralatan kontraktror yang masih berada di objek eksekusi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengajak serta mengedukasi masyarakat bahwa terhadap objek lelang yang telah di lakukan lelang bisa di lakukan eksekusi berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku dan tanpa pandang bulu, karena hukum dan keadilan akan selalu tegak untuk para pencari keadilan,” tuturnya.

Menurut Redho anak anak Aria Kurniawan yang mengajukan bantahan diduga akal akalan dan manipulasi di Pengadilan Negeri Palembang yaitu dengan cara membuat akta pengikatan hibah dari Aria kurniawan kepada anak anaknya pada saat SHM tersebut dalam anggunan di bank mandiri.

“Saat ini kami juga selaku kuasa hukum pemenang lelang yang lain sedang menunggu putusan pengadilan Negeri Palembang atas bantahan yang diajukan oleh anak Aria Kurniawan terhadap objek rumah tinggal yang terletak di perumahan Garuda Taman Kenten Palembang yang mana rumah tersebut adalah rumah yang di huni Aria Kurniawan serta merupakan objek yang juga dimohonkan eksekusi oleh kami selaku kuasa hukum pemenang lelang di Pengadilan Negeri Palembang,” jelasnya.

Baca Juga :  Gaji Dipotong Namun Rumah Tetap Dilelang, ASN di Muba Gugat Bank Plat Merah

Selanjutnya, ke depannya Redho juga akan meminta Pengadilan Negeri Palembang untuk melakukan eksekusi terhadap rumah yang saat ini masih dihuni Aria kurniawan tersebut secepatnya setelah adanya putusan atas bantahan yang diduga akal akalan untuk memperlambat pelaksanan eksekusi.

“Sebagaimana eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang sangat kami apresiasi terhadap pelaksanaannya dari awal hingga akhir atas pengosongan objek eksekusi yang berjalan lancar dan kondusif tersebut,“ tuturnya. (ANA)

    Komentar