Nyaris Terluka ibu ini di Bacok Menggunakan Samurai Oleh Suami Sendiri

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: korban saat melapor di Kantor Polresta Palembang.foto : Kiki

Foto: korban saat melapor di Kantor Polresta Palembang.foto : Kiki

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Malang dialami Marina (29) warga Panjaitan, Gang Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dianiaya oleh suaminya JS menggunakan pedang.

Peristiwa dialami ibu muda ini terjadi hari Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya akibat salah paham terlapor kepada korban.

Kemudian korban ditarik kedalam kamar oleh terlapor dan terjadilah penganiayaan dengan menggunakan pedang atau parang, korban mendapatkan Bacokan ke tubuh bagian belakang, tangan kanan, paha kanan, dan bagian kepala.

Lalu, terlapor juga dengan menggunakan pisau membeset pergelangan tangan sebelah kanan. Ada kesempatan korban akhirnya kabur melalui jendela dapur belakang rumah. Akibat kejadian ini korban mengalami memar dan sakit ditangan kanan, belakang badan, dan paha kanan, serta sakit dikepala, luka sayat dipergelangan tangan kanan.

“Terlapor ini salah paham, dia mengatakan saya ini sekongkol dengan bapak tiri saya karema hendak menjerumuskan terlapor kedalam penjara, terus ada Handphone yang Layarnya rusak tersentuh juga katanya saya hendak mengeluarkan akun dia,” jelas Marina diwawancarai langsung usia membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (27/1/2025) siang.

Lanjut Korban, jika ia menduga suaminya dalam pengaruh Narkoba hingga berilusi. “Tubuh saya dibacok nya dengan pedang bagian tumpulnya, saya melaporkan ini berharap laporan ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dimaksud dalam Pasal 44.

“Benar adanya laporan dari korban KDRT, laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti,” kata KA SPKT AKP Heri.

Berita Terkait

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Halloween Party Kembali Digelar di ARYADUTA Palembang, Hadirkan DJ dan Menu Horor
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:45 WIB

SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Halloween Party Kembali Digelar di ARYADUTA Palembang, Hadirkan DJ dan Menu Horor

Berita Terbaru

Kota Palembang

SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:45 WIB

Sumsel

Optimalisasi Lahan Branggang Dukung Ketahanan Pangan 

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:31 WIB