Nyaris Terluka ibu ini di Bacok Menggunakan Samurai Oleh Suami Sendiri

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: korban saat melapor di Kantor Polresta Palembang.foto : Kiki

Foto: korban saat melapor di Kantor Polresta Palembang.foto : Kiki

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Malang dialami Marina (29) warga Panjaitan, Gang Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dianiaya oleh suaminya JS menggunakan pedang.

Peristiwa dialami ibu muda ini terjadi hari Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya akibat salah paham terlapor kepada korban.

Kemudian korban ditarik kedalam kamar oleh terlapor dan terjadilah penganiayaan dengan menggunakan pedang atau parang, korban mendapatkan Bacokan ke tubuh bagian belakang, tangan kanan, paha kanan, dan bagian kepala.

Lalu, terlapor juga dengan menggunakan pisau membeset pergelangan tangan sebelah kanan. Ada kesempatan korban akhirnya kabur melalui jendela dapur belakang rumah. Akibat kejadian ini korban mengalami memar dan sakit ditangan kanan, belakang badan, dan paha kanan, serta sakit dikepala, luka sayat dipergelangan tangan kanan.

“Terlapor ini salah paham, dia mengatakan saya ini sekongkol dengan bapak tiri saya karema hendak menjerumuskan terlapor kedalam penjara, terus ada Handphone yang Layarnya rusak tersentuh juga katanya saya hendak mengeluarkan akun dia,” jelas Marina diwawancarai langsung usia membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (27/1/2025) siang.

Lanjut Korban, jika ia menduga suaminya dalam pengaruh Narkoba hingga berilusi. “Tubuh saya dibacok nya dengan pedang bagian tumpulnya, saya melaporkan ini berharap laporan ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dimaksud dalam Pasal 44.

“Benar adanya laporan dari korban KDRT, laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti,” kata KA SPKT AKP Heri.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru