Nunggak, 482 Penyewa Kios Dapat Surat Teguran

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam memberikan surat teguran ke penyewa kios Pasar Dempo Permai. (Photo: Delta Handoko)

Petugas Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam memberikan surat teguran ke penyewa kios Pasar Dempo Permai. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Upaya mendukung peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagar Alam terutama dalam sektor pajak sewa kios pasar, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagar Alam menggelar giat pembinaan, terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah Kota Pagar Alam.

Seperti halnya dilakukan petugas Disperindagkop dan UKM bersama dengan anggota Sat Pol PP Kota Pagar Alam, dengan menyambangi satu per satu penyewa kios di Pasar Dempo Permai, selain melakukan pembinaan petugas juga menyerahkan surat teguran kedua, agar penyewa kios dapat segera melunasi tunggakan pembayawan sewa kios.

“Pemberian surat teguran kedua, yang kita lakukan kepada para pedagang, selaku penyewa kios Pasar Dempo Permai, tak lain bagian dari upaya untuk mengejar peningkatan PAD Kota Pagar Alam,” ungkap  Kasi Bina Pasar dan Retribusi Disperindagkop UKM dan PP Kota Pagar Alam, Supratman, Jum’at (10/9/2021).

Menurut Supratman, pemberian surat teguran kepada penyewa kios, tentang adanya tunggakan sewa kios mereka ini, dimaksudkan agar mereka segera bisa melunasi tunggakan sewa kiosnya. Yang hasil atau muara akhirnya, untuk peningkatan PAD Pagar Alam. Ada 482 kios yang disambangi, dengan memberikan surat teguran kedua kepada penyewa kios.

“Setelah kita tanyakan kepada para penyewa kios, sejak pandemi Covid-19 ini, banyak dari mereka sudah lama tidak membuka kios. Karena sepi pembeli. Kendati demikian, kita tentu berharap kepada para pedagang selaku penyewa kios, bisa mulai membayar sewa kios mereka, sehingga tidak menumpuk dari tahun ke tahun, serta semakin membebani mereka. Dan di sisi lain, kenaikan PAD bisa meningkatkan pembangunan Kota Pagar Alam,” tandasnya.

Sementara itu, Amri pedagang perlengkapan Sekolah salah seorang penyewa kios Pasar Demp Permai mengakui, jika pandami Covid-19 ini, sangat berdampak sekali terhadap produk dagangan dijualnya.

“Pokoknya, selama pandemi Covid-19 ini, kita tidak bisa bicara lagi, bagaimana sulitnya dalam menjual produk dagangan. Tapi, sebagai sumber mata pencaharian, mau tidak mau kita tetap selalu buka,” ungkapnya.

Terkait surat teguran diberikan, dalam hal tunggakan sewa kios, Amri pun menyadari hal itu, sebagai bagian dari pemasukan Pemkot Pagaralam, untuk meningkatkan PAD.

“Selama ini, alhamdulillah kita rutin membayar sewa kios, tapi sejak dua tahun terakhir ini, memang cukup dirasa sulit sekali, tapi kalau rezeki pasti ada saja jalannya, kita pun akan berupaya untuk bisa segera melunasi tunggakan sewa kios,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Berita Terbaru

Sumsel

Menjadi Pribadi Berkarakter Melalui Nilai-Nilai Pancasila

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:59 WIB

Sumsel

Dari Hal Kecil dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:55 WIB

Sumsel

Essay Implementasi Pancasila pada Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:49 WIB