Nikah Siri Kini Bisa Urus KK hingga Akte Kelahiran Anak

Pagar Alam71 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pagar Alam memastikan, bahwa masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah bawah tangan alias siri, bisa melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akte kelahiran anak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam Surono, menerangkan jika sebelumnya pengurusan adminduk ini, khususnya pasangan muda yang baru menikah harus melampirkan keterangan menikah atau melampirkan buku nikah sebagai bukti, maka kali ini sudah tidak lagi.

Baca Juga :  Besok Pagar Alam Dikunjungi Dua Menteri Sekaligus, Bahas Apa?

“Hanya saja yang bersangkutan harus melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang disaksikan oleh saksi dan wali nikah,” terang Surono,Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, apalagi saat ini ada ketentuan umur mereka yang menikah bisa tercatat atau tidak, sehingga mereka yang belum cukup umur memilih nika sah secara agama namu pernikahannya belum tercatat.

“Dan nanti,keterangan pada Adminduk dibuat status perkawinan mereka ini dibuat menikah (kawin) belum tercatat,” ujarnya.

Dan jika, pada saatnya nanti mereka sudah cukup umur,mungkin akan ada sidang Isbath dari KUA agar pernikahannya tercatat dan meperoleh buku nikah, dan mereka pun bisa memperbaiki Adminduk tersebut, tentunya melampirkan bukti Isbath tersebut.

Baca Juga :  Bangun Kereta Gantung, Pemkot Pagar Alam Gandeng PT INKA

“Kita tidak tau persis berapa ketentuan umur yang pernikahannya bisa dicatat oleh Kantor Urusan Agama, dan tidak ditampik juga banyak orang yang melaksanakan pernikahan tapi masih dibawah umur atau begitu tamat SMA mereka langsung menikah,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelayanan Adminduk pada Disdukcapil masih terpantau normal, dimana setiap harinya bisa 70 keping KTP di cetak (termasuk perubahan), sementara perekaman 15-20 orang perharinya, sedangkan penerbitan KK 50-60 lembar perhari.

“Sementara untuk stock blanko KTP-el masih cukup aman, ada sekitar 8.048 keping lagi,” terangnya. (ANA)

    Komentar