SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berdasarkan hasil asesmen situasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Pagar Alam saat ini ditetapkan sebagai Kota Level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian, mengatakan bahwasanya penetapan Pagar Alam sebagai PPKM Level I ini, seiring dengan tidak ada lagi masyarakat Pagar Alam yang terpapar COVID-19.
“Atas situasi ini, Pemerintah Kota Pagar Alam mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kota Pagar Alam yang telah mendukung dan terlibat dalam penanganan COVI-19,” terang Syamsul.
Meski demikian, kata Syamsul, masyarakat tidak boleh lalai dan abai, protokol kesehatan tetap harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.
“Dan Pemkot pun terus berupaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi,agar terbentuk herd imunity, dan jangan sampai ada lagi ada masyarakat yang terpapar,” tuturnya. (ANA)
Komentar