Ngaku Anggota Polisi, Dua Saudara Pelaku Ilegal Akses Raup Ratusan Juta

Kriminal61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku ilegal akses yang berstatus kakak adik, diringkus anggota unit Pidana Khusus (Pidsus) dan Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Sabtu (1/6/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua kakak beradik itu yakni, Ariansyah (29) dan Tino (37), warga Jalan Dusun III Desa Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya ditangkap saat berada di sebuah Hotel di Palembang.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan adanya

Laporan Polisi Nomor:  LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada Sabtu (1/6/2024), petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Berawal pelaku Ariamsyah dengan menggunakan 1 unit HP merk Oppo reno 8 imei 1: 86044……….,  imei 2 : 860443…….,  menggunakan aplikasi whatsapp mengaku atas AKBP ED dengan nomor Hp 085348172238 mengirimkan aplikasi surat panggilan dan aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.

Baca Juga :  Dua Sahabat Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Buser Polsek IT I

Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap ApK Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino menggunakan HP OPPO reno 7 no imei1  :8640………. no imei 2: 86409……….., yang mengelolah hasil menggunakan akun OVO atas RN  (0821———–) jumlah uang Rp. 3.983.140,- dan M. Banking Mandiri atas nama Tino rek 1120016546785 senilai Rp. 11.033.713,- di dalam HP merk Iphone 11 warna hitam no imei 1 : 35222……. imei 2: 352224….. milik pelaku Tino.

” Jadi bener pelaku ini kita tangkap berdasarkan adanya LP LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL lalu bergerak cepat petugas gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang unit Pidsus dan unit Pidsus langsung melakukan penangkapan di sebuah Hotel,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat menggelar perkara kedua pelaku, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga :  Terciduk Curi HP, Arjuna Diamuk Warga

Untuk modusnya, lanjut Harryo, pelaku ini mengunakan Hp mengatasnamakan petugas kepolisian berpangkat perwira. aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.

“Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap ApK Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino,” katanya, sambil mengatakan jika terbuka aplikasi tersebut maka seluruh data yang ada di HP korban bisa di akses oleh pelaku dan ATM korban di kuras.

Lanjut Harryo, dari saat petugas langsung melakukan penyelidikanz setelah didapati keberadaan keduanya di Parkiran sebuah Hotel yang terletak di Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang , pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 kedua berhasil diamankan dan diamankan barang bukti 4 (empat) unit Handphone dari kedua pelaku yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan whatsapp aatas AKBP ED.

Baca Juga :  Anak Nenek yang Patah Tulang Tangan dan Kaki usai Ditabrak Lari Lapor Polisi

Ditambahkan Kapolrestabes, Palembang, dirinya berhimbaun masyarakat Palembang untuk tetap memasang password di HP nya, agar tidak menjadi korban. “Dengan perivikasi dua langkah, ada di setiap pengaturan aplikasi. Seperti WhatsApp, e walet,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal Pasal  35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.

Sedangkan kedua tersangka baik Tono maupun Ariansyah mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejahatahan ini. Dan sudah mendapatkan uang Rp 200 juta.

“Bagaimana lagi pak. Sudah memang resiko, apalagi tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar