SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat jadi kurir antar sabu dan pil ekstasi, dua terdakwa wanita ini yaitu Silvia dan Depa Anirina, akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (6/11/2024).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Chandra Gautama SH MH, serta dihadiri masing-masing kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH membaca dakwaan kedua Terdakwa.
Dalam dakwaan JPU kedua Terdakwa diancam pasal berlapis yang pertama didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Psal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya didakwa Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa kejadian bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang, sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Kemudian tepatnya pada 22 Juli 2024, Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara under cover buy.
Lanjut JPU lagi, dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.
Pada saat ditanya Terkait barang bukti tersebut, para terdakwa menjelaskan jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut kepada saksi sedap akan dijanjikan uang dari Saudara Firman (DPO) masing-masing sebesar Rp 800 ribu. Namun terlebih dahulu uang panjar Rp 3 juta diterima Diki (DPO) yang merupakan Suami terdakwa Silvia.
Selanjutnya terdakwa l Silvia dan Terdakwa ll Depa Anirina beserta barang bukti langsung di bawah ke Polda Sumsel Guna di Proses lebih Lanjut.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU Terdakwa Silvia melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi. Sementara Terdakwa ll Depa Anirina tidak mengajukan eksepsi. (ANA)
Komentar