SUARAPUBLIK.ID, KAYU AGUNG – Pengadilan Agama Kayu Agung mencatat kasus perceraian banyak terjadi akibat faktor ekonomi, yang menempati peringkat teratas. Disusul kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan Narkoba.
Hal itu terungkap saat Pengadilan Agama Kayu Agung merilis kasus perceraian tahun 2020-, serta banyak menerima laporan gugatan perceraian untuk wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir merilis hasil kasus perceraian dari tahun 2020 – 2021 sampai akhir Mei 2022.
Dari Pengadilan Agama Kayu Agung, tercatat sidang perceraian selama tahun 2020 mencapai angka 1.345 kasus. Di antaranya cerai gugat diajukan istri sebanyak 1.015 dan gugat diajukan oleh suami sebanyak 330 kasus. Untuk tahun 2021 angka perceraian naik sedikit, yaitu sebanyak 1.352 kasus, cerai gugat 1.025 dan cerai talak 327.
Hingga bulan Mei tahun 2022 ini pengadilan agama Kayu Agung sudah 873 perkara yang sudah putus sidang 712 dan berhasil di damaikan (rujuk) sebanyak 23 perkara.
Dari wawancara Wartawan Suarapublik kepada juru bicara humas pengadilan agama kayu agung, M.Arqom Pamulutan.SAg, MA, kasus perceraian di Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir tinggi.
” Tingginya angka perceraian di pengadilan agama kayu agung banyak diajukan oleh para istri. Penyebabnya, faktor ekonomi 40%, KDRT 35%. Ini rata-rata terjadi arahnya dikarenakan sang suami pemakai narkoba, berjudi dan selingkuh 25%,” ujarnya. (Ali)
Komentar