SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak membuat jera bagi residivis yang bernama terdakwa Andi, kerena pada tahun 2013 yang lalu pernah dihukum pidana penjara selama 5 tahun dengan perkara Narkotika.
Namun dipersidangan yang digelar di PN Palembang pada Selasa (22/10/24), terdakwa kembali dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara atas perkara yang sama.
Vonis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH, karena di persidangan sebelumnya Andi Bin Mahibat dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Dalam Amar putusan majelis hakim PN Palembang Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Andi bin Mahibat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menguasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman.
Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Andi bin Mahibat diatur dan diancam dalam Pasal 112Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi bin Mahibat dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua Agus Pancara SH MH saat membacakan Amar putusan dipersidangan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan Pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, berdasarkan sip PN Palembang, pada tanggal 22 Juni 2024 terdakwa pergi ke longgor Manggar I nemenui Saudara Igem (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 200 ribu.
Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah tiga paket kecil rencananya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali.
Namun pada saat terdakwa melakukan penjualan Narkotika tersebut,hal tersebut diketahui oleh anggota kepolisian dari polrestabes Palembang yang sebelumnya tim tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lorong Manggar I Kel. Lawang Kidul Kec. Ilir Timur II Kota Palembang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Dari hasil penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil Narkotika jenis sabu berat netto 0,694 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa kepolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar