Naik dari Tuntutan JPU, Residivis Kasus Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak membuat jera bagi residivis yang bernama terdakwa Andi, kerena pada tahun 2013 yang lalu pernah dihukum pidana penjara selama 5 tahun dengan perkara Narkotika.

Namun dipersidangan yang digelar di PN Palembang pada Selasa (22/10/24), terdakwa kembali dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara atas perkara yang sama.

Vonis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH, karena di persidangan sebelumnya Andi Bin Mahibat dituntut  pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim PN Palembang Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Andi bin Mahibat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menguasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Andi bin Mahibat diatur dan diancam dalam Pasal 112Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi bin Mahibat dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua Agus Pancara SH MH saat membacakan Amar putusan dipersidangan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan Pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, berdasarkan sip PN Palembang, pada tanggal 22 Juni 2024 terdakwa pergi ke longgor Manggar I nemenui Saudara Igem (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 200 ribu.

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah tiga paket kecil rencananya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali.

Namun pada saat terdakwa melakukan penjualan Narkotika tersebut,hal tersebut diketahui oleh anggota kepolisian dari polrestabes Palembang yang sebelumnya tim tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lorong Manggar I Kel. Lawang Kidul Kec. Ilir Timur II Kota Palembang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Dari hasil penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil  Narkotika jenis sabu berat netto 0,694 gram. Selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti langsung dibawa kepolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru