Mulai 1 Oktober hingga Akhir Tahun, Pemutihan Denda Pajak Bermotor Kembali Diberlakukan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Beredar di Grup Whatshapp bergambar mengenai akan diadakanya pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumatera Selatan. Hal ini di benarkan Gubernur Sumsel Herman Deru saat di temui dikantornya, Selasa (28/9/2021).

Kata Deru, Pemutihan Pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bukan hanya untuk masyarakat yang menuggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Penghapusan denda pajak ini bisa dilakukan untuk kendaraan yang menunggak bahkan lebih dari 4 tahun.

“Ia kita putihkan pajak kendaraan bermotor, mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun ataupun empat tahun dendanya akan kita hapuskan,” tegas Herman Deru.

Baca Juga :  Pelabuhan Tanjung Carat Tarik Perhatian Perusahan Besar China Shanxi

Menurut dia, diadakanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor didasari belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menjelaskan dengan diadakanya pemutihan pajak ini bisa maksimal dalam mencapai Pendapatan Daerah dan juga mengurangi beban dari Wajib Pajak.

“Memang kemarin belum maksimal sehingga kita putihkan pajak ini agar lebih maksimal (PAD) lagi dan juga pelayanan yang diberikan. Agar bisa memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif,” jelasnya.

Diketahui, program ini akan mulai berlaku dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Serta ada dua kategori yang akan mendapatkan pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (ANA)

    Baca Juga :  Viral, Ibu Melahirkan Ditandu karena Jalan Rusak

    Komentar