Mulai 1 Oktober hingga Akhir Tahun, Pemutihan Denda Pajak Bermotor Kembali Diberlakukan

- Redaksi

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Beredar di Grup Whatshapp bergambar mengenai akan diadakanya pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumatera Selatan. Hal ini di benarkan Gubernur Sumsel Herman Deru saat di temui dikantornya, Selasa (28/9/2021).

Kata Deru, Pemutihan Pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bukan hanya untuk masyarakat yang menuggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Penghapusan denda pajak ini bisa dilakukan untuk kendaraan yang menunggak bahkan lebih dari 4 tahun.

“Ia kita putihkan pajak kendaraan bermotor, mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun ataupun empat tahun dendanya akan kita hapuskan,” tegas Herman Deru.

Menurut dia, diadakanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor didasari belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menjelaskan dengan diadakanya pemutihan pajak ini bisa maksimal dalam mencapai Pendapatan Daerah dan juga mengurangi beban dari Wajib Pajak.

“Memang kemarin belum maksimal sehingga kita putihkan pajak ini agar lebih maksimal (PAD) lagi dan juga pelayanan yang diberikan. Agar bisa memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif,” jelasnya.

Diketahui, program ini akan mulai berlaku dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Serta ada dua kategori yang akan mendapatkan pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (ANA)

Berita Terkait

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Tingkatkan Akuntabilitas, Siwas Polres OKU Timur Gelar Supervisi Tahap II di Polsek Buay Madang Timur
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Wujud Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Bagikan Paket Makanan ke Warga Sumber Asri
Karutan Baturaja Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Penyerapan Anggaran TA 2026
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Siwas Polres OKU Timur Gelar Supervisi Tahap II di Polsek Buay Madang Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terbaru