SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Datang ke kota Palembang dari Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sorma (56), mendampingi anaknya untuk membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (27/6/2023).
Sorma melaporkan Afran Suryadi, karena sudah menggelapkan sepeda motor jenis Honda BeAT Street nopol BG 5330 KAV, milik anaknya Hairul (16).
Ditemui usai membuat laporan polisi, korban Hairul mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi di kost Eka, Kecamatan Sukarami Palembang, pada 19 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Bermula ketika ia mendapat chat Whatsapp dari terlapor yang hendak meminjam sepeda motornya.
“Saya datang ke kosan dia (terlapor), kunci motor saya berikan ke dia. Saya disuruhnya tunggu di kosannya, sedangkan dia bilang mau pergi sebentar,” ungkap Hairul.
Tak lama kemudian, lanjut Hairul, terlapor kembali lagi ke kosan, namun tidak dengan membawa sepeda motor milik korban. “Saya tanya motor dimana, karena saya hendak pulang. Tapi terlapor bilang, motor saya di pinjamkannya ke temannya, namanya Aidil,” terangnya.
Dijelaskan Hairul, awalnya terlapor Afran mengaku motornya ada dibawah tangga kosan, namun ketika di cek ternyata motornya tidak ada.
“Saya mendatangi Polsek Sukarami, ketika anggota Polsek datang, teman saya Afran baru mengaku kalau motor saya di pinjamkannya sama temannya lain bernama Aidil di Cafe Kenzo,” tuturnya.
Sampai sekarang dilaporkan ke pihak kepolisian, motor korban tidak kunjung dikembalikan. “Saya melaporkan Afran tentang Penggelapan karena dia awal yang meminjam motor saya. Afran yang tahu semuanya dengan Aidil, jadi saya minta pertanggung jawaban dia,” jelasnya.
Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Anggota piket SPKT, Identifikasi dan unit Reskrim juga sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan olah TKP serta keterangan saksi di lapangan. (ANA)
Komentar