Modus Gandakan Uang dengan Jenglot, Pria di Palembang Raup Keuntungan Ratusan Juta

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bermodus bisa gandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual, seorang pria di Palembang ini harus berurusan dengan anggota Buser Polsek Kertapati Palembang.

Ketika melakukan aksinya, pria gempal dengan rambut ikal tubuh penuh tato ini memperdaya korbannya hingga meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

Akibat ulahnya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Carles (41), warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, diamankan petugas atas laporan dari korbannya.

Baca Juga :  Lihat Orang Mancing di Pinggiran Sungai Musi, Motor Anjas Raib Diparkiran

Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan membenarkan seorang tersangka penipuan atau penggelapan telah diamankan pihaknya.

Di mana, tersangka memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang dengan bermodalkan jenglot, kerang serta beberapa botol minyak ritual.

“Benar, kita amankan seorang tersangka perkara dugaan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” ungkap Angga, Sabtu (5/7/2025).

Lanjut Angga, buruh harian lepas ini diamankan Buser Polsek Kertapati Palembang atas laporan korbannya, M Azhari (62), warga Lorong Masjid Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, pada 10 Mei 2025.

Baca Juga :  Duel Maut di Lorong Cek Latah, 1 Korban Tewas

Lebih jauh Angga mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Berawal, korban sedang berkunjung dirumah saudaranya yang bernama Rofik, lalu korban dikenalkan dengan pelaku Carles bahwa pelaku dapat menggandakan uang.

Kemudian korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp13,7 juta.

Tidak sampai disitu, pelaku ini meminta beberapa kali untuk menambahkan uang korban dan korbanpun menyanggupinya. “Total korban alami kerugian sebesar Rp 110 juta. Setelah ditransfer hingga sekarang uang tersebut belum kembalikan,” bebernya.

Baca Juga :  Eks Sekwan DPRD OKUS dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Berdasarkan laporan korban, setelah itu petugas melakukan penyelidikan, kemudian pelaku Carles diamankan pada Jumat 16 Mei 2025 lalu dikediamannya beserta barang bukti. Sedangkan, pelaku hanya bisa mengaku perbuatannya bersalah. (ANA)

    Komentar