SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hampir tiga hari diamankan di Polrestabes Palembang, terkait dugaan melakukan aksi balap liar dan mengunakan knalpot brong, akhirnya puluhan mobil dan motor yang ditahan satu persatu diurus oleh pemiliknya.
Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya, Kamis (2/2/2023). Rendy mengatakan, memang sudah ada pemilik kendaraan yang mengurus kendaran ke Sat Lantas Polrestabes Palembang sejak kemarin.
“Benar, dari kemarin banyak pemilik kendaraan yang disita mengurus kendaraannya ke Polrestabes Palembang, ” tegas Rendy.
Namun, Sat Lantas Polrestabes Palembang, tidak dengan mudah memberikan kendaraannya dengan pemiliknya. Pengendara Mobil maupun motor, terlebih dahulu harus mengganti knalpot brong dengan knalpor Standar.
“Jadi knalpot brong kita sita, harus menganti knalpot standard dulu,” bebernya.
Selain itu, pengendara motor dan mobil harus melengkapi surat-surat kendaraanya, seperti STNK, menunjukan BPKB, dan SIM.
“Tentunya meski knalpot kita sita dan pengendara sudah menunjukan surat kendaraannya, tetap kita kenakan tilang,” tegasnya, kembali.
Rendy mengatakan, dengan diberikan sanksi tilang dan knalpor brong yang sita, hal ini dapat menjadi contoh kepada pengendara lain, agar tidak meresahkan pengandara lain saat berlalu lintas di jalan. Seperti mengunakan knalpot brong dan balap liar.
“Saya tekankan lagi tentunya tidak sampai disini, jika nantinya masih ada pengendara motor dan mobil mengunakan knalpor brong dan melakukan balap liar akan kita tidak tegas dan lakukan razia kembali,” tuturnya.
Sementara itu pemilik mobil Sigra, Anton mengatakan ia terpaksa mengganti knalpot mobilnya. “Ya terpaksa, kalu tidak mobil kami tidak bisa keluar kalu knalpotnya tidak di ganti,” ucapnya. (ANA)
Komentar