Miris, AB Dipecat dari Polri saat Rekan-rekannya Justru Dapat Reward

Pagar Alam45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satu personel Polres Pagar Alam yakni AB dengan pangkat Bripka dan menjabat sebagai Ba Polres Pagar Alam diberhentikan, dalam upacara Pemberhentkan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanalan di Mapolres Pagar Alam, Senin (20/12/2021).

Pemberhentian AB ditandatangani Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Polisi Toni Hermanto, terhitung 30 November 2021. Dia dianggap melanggar Pasal 11 Huruf A, Pasal 12 ayat 1 Huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 Huruf c perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.

Dalam upacara yang dipimpin Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono tersebut, juga diberikan reward kepada 11  personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam, karena berhasil mengungkap ladang ganja dengan barang bukti 70 batang tanaman ganja dan 16 polibek bibit ganja pada 15 November 2021 di Desa Sumber Jaya Kecamatan Dempo Tengah Pagar Alam.

Baca Juga :  Dua Kali Tektonik, Jarak Aman Gunung Api Dempo 1 Kilometer dari Kawah

Selain itu, Kapolres juga memberikan reward kepada Lembaga Investegasi Negara (LIN) Pagar Alam serta 24 orang Duta Lalu Lintas tahun 2021 Polres Pagar Alam atas kerjasamanya sebagai mitra Polres.

” Terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri serta pelaksanaan keroyok vaksin COVID-19 di Pagar Alam yang saat ini sudah mencapai lebih dari 70 persen,” ungkap Arif.

Arif berterimakasih kepada para personel Polres Pagar Alam dan juga elemen masyarakat serta Duta Lalu Lintas 2021 yang selalu mendukung kinerja kepolisian.

Baca Juga :  Begini Tradisi Pengenalan Baja di Polres Pagar Alam

“Kepada personel dan ASN Polres Pagar Alam yang belum bisa mendapatkan reward, silahkan menunjukkan kinerjanya secara positif demi kebaikkan Polri dan masyarakat,” jelasnya. (ANA)

    Komentar