Meski Mengundurkan Diri, Bawaslu Muba Tetap Akan Lakukan Proses Pemeriksaan

Musi Banyuasin66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melayangkan surat panggilan Kepada pihak panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat memberikan dukungan kepada caleg tertentu untuk diminta keterangan.

Dua nama ketua dan anggota PPK Kecamatan Sekayu tersebut yakni Firman SH dan Safran menyampaikan surat pengunduran diri kepada pihak Bawaslu yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Komisioner Bawaslu Muba Divisi  penanganan pelanggaran data dan informasi Rico Roberto dikonfirmasi terkait hal tersebut Membenarkan jika pihaknya (Bawaslu) Muba menerima surat pengunduran diri keduanya, namun hal ini tidak serta merta, Bawaslu Muba tetap akan melakukan proses tindakan mereka sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Kapolres Muba Tegaskan Polri Harus Netral!

“Mereka tidak bisa seenaknya, proses pemeriksaan akan terus kami lanjutkan,” katanya, Pleno Bawaslu menetapkan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pemilunya sebelum tanggal 18 januari,”ungkap Rico, Jumat (19/1).

Dikatakannya, perihal pengunduran diri  sebagai PPK Kecamatan Sekayu itu hak dan urusan ke internal mereka. Bawaslu hanya mengurus tindakan mereka sebagai seorang penyelenggara.

“Semalam Kami juga sudah mendapatkan Surat Pengunduran Diri mereka Via WA yang dikirimkan oleh Dr. Wandi Subroto. Sudah kami jelaskan bahwa surat tersebut silahkan dikirimkan ke KPU saja,”tukasnya.

    Komentar