Meski Digugat, Setneg Tetap Susun Aturan Turunan UU IKN

- Redaksi

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana proyek pembangunan Ibukota Negara Baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Rencana proyek pembangunan Ibukota Negara Baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pemerintah tetap akan menyusun aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pihaknya tetap memproses UU IKN, yang belum memiliki nomor UU itu, sesuai rencana. Menurutnya, pengesahan terus berlanjut karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” kata Faldo dalam keterangan tertulis dilansir cnn indonesia, Jumat (4/2/2022).

Faldo mempersilakan kelompok masyarakat menggugat UU IKN ke MK jika merasa hak konstitusionalnya dicederai. Dia berkata undang-undang telah mengatur mekanisme uji materil dan uji formil ke MK.

Meski demikian, dia yakin proses pembentukan UU IKN sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia menyampaikan UU IKN juga dibuat dengan niat baik, yaitu mempersiapkan masa depan negara.
   
“Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid,” tutur Faldo.

Sebelumnya, UU IKN digugat sejumlah tokoh ke MK. Gugatan uji materi itu telah teregistrasi dengan n.omor permohonan 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Permohonan tersebut diajukan oleh Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R., Irwansyah, dan Agung Mozin.

Para tokoh itu mendalilkan pembentukan UU IKN melanggar aturan pembentukan perundangan. Mereka meminta MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. (*)

Berita Terkait

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru
15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR
Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh
Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Beroperasi Tanpa Tarif
Tol Tempino – Ness Raih Bintang 5 pada Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi
Semarak HUT RI ke-80, Trafik Tol JTTS Naik 23 Persen
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:16 WIB

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB