SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sunasip (37), warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, Bersama rekannya, Serli Saputra (22), warga Sekip Dalam Kabupaten Empat Lawang, diciduk Anggota unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, Pagar Alam.
Dua orang yang menetap di Desa Tebat Baru Ilir RT 05 RW 01 Kelurahan Tebat Giri Indah Pagar Alam Selatan ini, ditangkap atas perbuatan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa barang bukti satu buah mesin diesel merk Kubota dan Travo Listrik. Sunasip dan Serli ditangkap di kediamanya masing-masing, Rabu (15/12/2021), sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, aksi pencurian yang dilakukan keduanya dilaporkan korban Redi Cahyadi (39), warga Beringin Sakti, RT 002, RW 001, Kelurahan Pagar Alam Selatan. Redi tak lain adalah mantan juragan salah satu tersangka bernama Sunasip.
Kronologinya, pada Senin (13/12/2021), sekira pukul 07.00 WIB, korban mendapati mesin diesel dan travo listrik 10.00 watt yang berada disamping penggilingan padi miliknya tidak ada di tempat alias hilang. Mendapati asetnya lenyap, korban langsung melihat rekaman CCTV.
Hasilnya pun mengejutkan. Korban melihat empat orang pelaku, dengan salah satunya berhasil dikenali korban yakni Sunasip, yang tak lain merupakan mantan karyawannya.
Mengantongi salah satu identitas pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagar Alam Selatan. Di mana, atas pencurian tersebut, kerugaian yang dialami ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, didampingi Kapolsek Pagar Alam Selatan, AKP Akhirudin, melalui Kanit Reskrik, Bripka Micky Aritama mengatakan, berdasarkan laporan korban petugas pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Dengan tambahan informasi dari masyarakat, keberadaan dua tersangka pun berhasil ditemukan dan kita tangkap,” terangnya.
Usai meringkus keduanya, anggota pun melakukan pengembangan di lapangan terhadap barang bukti serta tersangka lain. Namun ketika melakukan pengembangan tersebut, tersangka berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, karena ketika diberikan peringatan keduanya tidak peduli,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Pagar Alam Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk dua tersangka lain masih dalam pengejaran (DPO),” jelasnya. (ANA)
Komentar