Melalui Prorgram Bantuan Hukum Gratis. Selesaikan 184 Perkara

SYARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui bagian hukum sekretariat daerah (Setda Muba) melalui program bantuan hukum gratis di tahun 2021 telah menyelesaikan 184 kasus/kegiatan dengan rincian (LITIGASI) PIDANA : 53 Kasus, (LITIGASI) Perdata : 77 kasus, (NON- LITIGASI) Mediasi : 35 Kasus, (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan : 15 kasus, (NON-LITIGASI ) penyuluhan hukum : 4 Kegiatan

Kepala bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Muba, Romasari Purba SH MSi mengatakan semua kasus atau perkara yang telah diselasaikan tersebut pihaknya melibatkan beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) sebagai mitra kerja untuk mendampingi warga muba yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

“Ada beberapa layanan bantuan hukum gratis yang kita berikan kepada warga yakni litigasi Non Litigasi Perkara Pidana – Konsultasi Hukum, Perkara Perdata – Mediasi, .”Ungkap Roma, Kamis (27/1/2022).

Layanan bantuan hukum gratis yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir ini, Roma menyebut tidak hanya membantu warga pra sejahtera, pihaknya juga memberikan bantuan hukum gratis bagi karyawan yang di PHK sepihak oleh menegement atau perusahaan.

“Belum lama ini, kita membantu karyawan yang di PHK sepihak oleh menegement perusahaan ditempat kerjanya untuk mendapatkan hak – hak sebagai karyawan seperti pesangon dan lainya.” Terangnya.

Tidak hanya memberikan bantuan hukum gratis, bersama pihak terkait melakukan penyuluhan dengan memberikan edukasi terakit persoalan hukum serta mensosialisasikan program bantuan hukum gratis ke tiap – tiap Kecamatan dan ke warga binaan di lapas IIB Sekayu.

Baca Juga :  Bantu Rumah Kemasan, MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel

“Kegiatan penyuluhan Hukum terpadu ini bertujuan memberikan motivasi, pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat dan dan khususnya warga binaan diharapakan selepas dari lapas ini warga binaan dapat hidup lebih baik lagi dengan mematuhi aturan-aturan dalam bermasyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada agama,”bebernya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar
Penyuluhan hukum terpadu kepada para kepala desa tujuan tak lain menyampaiakan terkait pehaman persolan hukum, serta mensosialisasikan program bantuan hukum gratis.

“Kami juga menyampaiakan kepada semua masyarakat, jika ingin mengetahui terkait peraturan daerah Peraturan Bupati dan keputusan Bupati, masyarakat bisa mengaksesnya di laman
www.jdih.mubakab.com atau www.jdih.mubakab.go.id. Jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan dasar peraturan bupati nomor 88 tahun 2019 tentang jaringan pengelolaan dokumentasi informasi hukum Kabupaten muba,” terangnya lagi

Pihaknya berharap, khususnya bagian hukum setda Muba akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan bantuan hukum gratis pada masyarakat, sehingga pada tahun 2022 bisa terwujud kondisi masyarakat yang sejahtera melalui terciptanya pemerintahan yang Tertib, Responsif, Dedikatif, Profesional dan Handal.

“Perhargaan yang pernah disandang sebagai Kabupaten Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM 2018 tentu akan kita tetap pertahankan dengan selalu meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi,”tutupnya.

Sementara, Wani salah satu keluarga korban pencabulan yang memiliki keterbatasan Intelektual (penyandang disabilitas) mengucapkan Terima kasih kepada para penegak hukum serta pihak-pihak lainnya yang telah membantu mendampingi koponakanya dalam porses berhadapan dengan hukum. Dan Alhamdulilah, hingga putusan tingkat paling tinggi permohonan dari terdakwa untuk meminta keringan ditolak.

Baca Juga :  Rekrut Prajurit TNI Jalur Santri, Kodim 0401/Muba Sosialisasi di Ponpes

” usia untuk berita Kabupaten Muba dalam hal ini bagian hukum kami hari ke pihak keluarga mengucapkan terima kasih yang telah mendampingi proses hukum Mulai dari awal hingga selesai perkaran persoalan hukum yang dijalani,”ungkapnya.

Ia, menyebut program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, kami sangat merasakan manfaat dari program tersebut karena selain kami dari kalangan keluarga prasejahtera kami juga awam akan persoalan hukum.

“Mudah – mudahan program bantuan hukum gratis ini terus diberikan pemkab muba sehingga masyarakat yang dari kalangan pra sejahtera bisa terbantu ketika mengadapi persoalan hukum,” tukasnya.

Sebagai informasi, ada program bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah Kabupaten Muba kepada masyarakat yakni
LITIGASI dan NON LITIGASI meliputi penanangan
– Perkara Pidana – Konsultasi Hukum, Perkara Perdata – Mediasi, Perkara TUN Neoisasi, Pendampingan diluar Pengadilan, Drafting Dokumen Hukum

Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum gratis ke pemkab Muba masyarakat bisa lamgsung datang ke bagain hukum setda Muba di lantai III dengan membawa persyaratan permohonan.
Surat Keterangan Miskin dari Kades / Lurah
, Fotocopy KTP Muba, Masyarakat Miskin yang mempunyai masalah, Hukum

Baca Juga :  MA Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa Pencabulan Terhadap Korban Difabel di Muba

Berikut nama LBH yang dilibatkan pihak bagian hukum dalam memebantu penangganan kasus atau perkara di tahun 2021

NAMA OBH / LBH : YLBH Muba
(LITIGASI) PIDANA : 6 Kasus
(LITIGASI) Perdata : 21 Kasus
(NON- LITIGASI ) Mediasi: –
(NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan-
(NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM-
Jumlah Kasus /Kegiatan : 27 Kasus.

NAMA OBH / LBH : YLBH Sejahtera PLG Sriwijaya
(LITIGASI) PIDANA : –
(LITIGASI) Perdata : 15 kasus
(NON- LITIGASI) Mediasi :-
(NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan-
(NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : –
Jumlah Kasus /Kegiatan : 15 kasus

NAMA OBH / LBH : Posbakumadin PLG
(LITIGASI) PIDANA : 39 kasus
(LITIGASI) Perdata : 22 Kasus
(NON- LITIGASI) Mediasi : 33 Kasus
(NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan : 15 kasus
(NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : –
Jumlah Kasus /Kegiatan :111 kasus

NAMA OBH / LBH : IKADIN
(LITIGASI) PIDANA : 6 kasus
(LITIGASI) Perdata : 19 kasus
(NON- LITIGASI) Mediasi :-
(NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan-
(NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : 2 kegiatan
Jumlah Kasus /Kegiatan :184 Kasus/ kegiatan

NAMA OBH / LBH : YLBH Palembang
(LITIGASI) PIDANA : 2 Kasus
(LITIGASI) Perdata : –
(NON- LITIGASI) Mediasi :
(NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan
(NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : 2 Kegiatan
Jumlah Kasus /Kegiatan : 4 Kasus/,Kegiatan

Jumlah total penangan

(LITIGASI) PIDANA : 53 Kasus
(LITIGASI) Perdata : 77 kasus
(NON- LITIGASI) Mediasi : 35 Kasus
(NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan : 15 kasus
(NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : 4 Kegiatan
Jumlah Kasus /Kegiatan : 184 kasus /Kegiatan

    Komentar