SUARAPUBLIK.ID MUARA ENIM – Seorang pria berinisial S (47) ditangkap usai jadi pengedar narkoba di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan kasus ini bermula pada ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi diduga narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Ujan Masa Lama,” ungkap Yurico, Minggu (19/10/2025).
Saat penggeledahan badan, pakaian, hingga isi rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku dengan rapi di dalam wadah bedak dan plastik klip.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua buah wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik,” kata Yurico.
Tersangka beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ucap Yurico.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.
Terhadap tersangka, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutur Yurico. (ANA)

Leave a Reply