Mediasi Buntu! Pengguna Avanza Gugat Leasing TAF, Ancaman Laporan Pidana Menguat

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penggugat Suci Pransuhartin didampingi 
Kuasa hukum M. Fikri SH MH saat ditemui di PN Palembang, Selasa (9/12/25)

Saat penggugat Suci Pransuhartin didampingi Kuasa hukum M. Fikri SH MH saat ditemui di PN Palembang, Selasa (9/12/25)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit Toyota Avanza putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025). Agenda persidangan memasuki tahap mediasi, namun upaya damai tersebut resmi dinyatakan gagal total.

Kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, menyampaikan bahwa kegagalan mediasi dipicu oleh sikap pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) yang tetap bersikukuh meminta pelunasan penuh atas sisa kredit mobil. Padahal, menurut pihak penggugat, kliennya hanya mengalami tunggakan dua bulan dari total 24 kali pembayaran cicilan yang sudah diselesaikan.

“Masa sudah nyicil dua tahun lebih, hanya telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan mobil ditarik? Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Fikri usai sidang.

Fikri menjelaskan, hakim mediator telah menawarkan opsi damai seperti relaksasi maupun restrukturisasi kredit. Namun, pihak TAF menolak seluruh alternatif tersebut dan menyatakan keputusan berasal dari kantor pusat yang tetap menuntut pelunasan.

Menurut Fikri, sikap tersebut menunjukkan TAF tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Karena itu, selain melanjutkan perkara ke pokok sengketa perdata, pihaknya juga mempertimbangkan menempuh jalur pidana.

“Pengambilan paksa objek jaminan fidusia tanpa dasar sukarela itu melanggar hukum. Kami sedang mempertimbangkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fikri juga menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya tidak memberi respons atas dua laporan resmi yang telah diajukan pihaknya.

“OJK itu harusnya lembaga pengawas. Tapi dalam kasus seperti ini mereka justru terkesan melindungi leasing-leasing nakal. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kritiknya.

Suci Pransuhartin, selaku penggugat, bahkan datang jauh-jauh dari Bekasi untuk memperjuangkan haknya. Menurut kuasa hukumnya, pihaknya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas eksekusi yang dianggap sepihak dan tanpa prosedur.

Dalam gugatannya, Suci meminta majelis hakim untuk:

1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.

2. Menetapkan Avanza 2023 sebagai milik sah penggugat.

3. Menyatakan tindakan eksekusi TAF tanpa dokumen resmi sebagai PMH.

4. Menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

5. Memerintahkan TAF memberikan ganti rugi material.

6. Mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik.

7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

8. Atau putusan seadil-adilnya sesuai kewenangan hakim.

Untuk sidang pekan depan Perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.(Hsyah)

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB