PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit Toyota Avanza putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025). Agenda persidangan memasuki tahap mediasi, namun upaya damai tersebut resmi dinyatakan gagal total.
Kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, menyampaikan bahwa kegagalan mediasi dipicu oleh sikap pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) yang tetap bersikukuh meminta pelunasan penuh atas sisa kredit mobil. Padahal, menurut pihak penggugat, kliennya hanya mengalami tunggakan dua bulan dari total 24 kali pembayaran cicilan yang sudah diselesaikan.
“Masa sudah nyicil dua tahun lebih, hanya telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan mobil ditarik? Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Fikri usai sidang.
Fikri menjelaskan, hakim mediator telah menawarkan opsi damai seperti relaksasi maupun restrukturisasi kredit. Namun, pihak TAF menolak seluruh alternatif tersebut dan menyatakan keputusan berasal dari kantor pusat yang tetap menuntut pelunasan.
Menurut Fikri, sikap tersebut menunjukkan TAF tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Karena itu, selain melanjutkan perkara ke pokok sengketa perdata, pihaknya juga mempertimbangkan menempuh jalur pidana.
“Pengambilan paksa objek jaminan fidusia tanpa dasar sukarela itu melanggar hukum. Kami sedang mempertimbangkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fikri juga menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya tidak memberi respons atas dua laporan resmi yang telah diajukan pihaknya.
“OJK itu harusnya lembaga pengawas. Tapi dalam kasus seperti ini mereka justru terkesan melindungi leasing-leasing nakal. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kritiknya.
Suci Pransuhartin, selaku penggugat, bahkan datang jauh-jauh dari Bekasi untuk memperjuangkan haknya. Menurut kuasa hukumnya, pihaknya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas eksekusi yang dianggap sepihak dan tanpa prosedur.
Dalam gugatannya, Suci meminta majelis hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2. Menetapkan Avanza 2023 sebagai milik sah penggugat.
3. Menyatakan tindakan eksekusi TAF tanpa dokumen resmi sebagai PMH.
4. Menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
5. Memerintahkan TAF memberikan ganti rugi material.
6. Mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik.
7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
8. Atau putusan seadil-adilnya sesuai kewenangan hakim.
Untuk sidang pekan depan Perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.(Hsyah)

















