Mediasi Buntu! Pengguna Avanza Gugat Leasing TAF, Ancaman Laporan Pidana Menguat

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penggugat Suci Pransuhartin didampingi 
Kuasa hukum M. Fikri SH MH saat ditemui di PN Palembang, Selasa (9/12/25)

Saat penggugat Suci Pransuhartin didampingi Kuasa hukum M. Fikri SH MH saat ditemui di PN Palembang, Selasa (9/12/25)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit Toyota Avanza putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025). Agenda persidangan memasuki tahap mediasi, namun upaya damai tersebut resmi dinyatakan gagal total.

Kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, menyampaikan bahwa kegagalan mediasi dipicu oleh sikap pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) yang tetap bersikukuh meminta pelunasan penuh atas sisa kredit mobil. Padahal, menurut pihak penggugat, kliennya hanya mengalami tunggakan dua bulan dari total 24 kali pembayaran cicilan yang sudah diselesaikan.

“Masa sudah nyicil dua tahun lebih, hanya telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan mobil ditarik? Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Fikri usai sidang.

Fikri menjelaskan, hakim mediator telah menawarkan opsi damai seperti relaksasi maupun restrukturisasi kredit. Namun, pihak TAF menolak seluruh alternatif tersebut dan menyatakan keputusan berasal dari kantor pusat yang tetap menuntut pelunasan.

Menurut Fikri, sikap tersebut menunjukkan TAF tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Karena itu, selain melanjutkan perkara ke pokok sengketa perdata, pihaknya juga mempertimbangkan menempuh jalur pidana.

“Pengambilan paksa objek jaminan fidusia tanpa dasar sukarela itu melanggar hukum. Kami sedang mempertimbangkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fikri juga menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya tidak memberi respons atas dua laporan resmi yang telah diajukan pihaknya.

“OJK itu harusnya lembaga pengawas. Tapi dalam kasus seperti ini mereka justru terkesan melindungi leasing-leasing nakal. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kritiknya.

Suci Pransuhartin, selaku penggugat, bahkan datang jauh-jauh dari Bekasi untuk memperjuangkan haknya. Menurut kuasa hukumnya, pihaknya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas eksekusi yang dianggap sepihak dan tanpa prosedur.

Dalam gugatannya, Suci meminta majelis hakim untuk:

1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.

2. Menetapkan Avanza 2023 sebagai milik sah penggugat.

3. Menyatakan tindakan eksekusi TAF tanpa dokumen resmi sebagai PMH.

4. Menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

5. Memerintahkan TAF memberikan ganti rugi material.

6. Mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik.

7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

8. Atau putusan seadil-adilnya sesuai kewenangan hakim.

Untuk sidang pekan depan Perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.(Hsyah)

Berita Terkait

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun
Lomba Suara Bintang Palembang, Bukti Bermusik Tanpa Mengenal Perbedaan
Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun

Berita Terbaru