Mati Pajak Lima Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

- Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dispenda dan Samsat Pagar Alam pasang selebaran program pemutihan pajak kendaraan. (Photo: Delta Handoko)

Petugas Dispenda dan Samsat Pagar Alam pasang selebaran program pemutihan pajak kendaraan. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai dari Agustus-Desember 2022.

Hal ini bertujuan agar data kendaraan tidak hilang. “Apabila dalam waktu lima tahun masa berlaku surat kendaraan akan hilang. Sehingga kendaraan akan menjadi bodong,” tutur Kanit Regident Satlantas Polres Pagar Alam, Make Rudi, Senin (24/10/2022).

Dia menjelaskan, program putihan ini sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi, dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB