SP-Palembang,
Kemarin Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru menggungkapkan kalau Program Pemutihan Denda Sanki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di perpanjang sampai akhir Oktober 2020. Tak hanya itu, dalam Periode ketiga Pemutihan PKB di bulan Oktober nanti juga di berlakukan peraturan baru yang patut di tunggu. Yakni adanya pengurangan pembayaran uang Pokok PKB bagi Wajib Pajak yang menunggak lebih dari 2 tahun.
Hal ini dibuktikan dengan resminya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel akan diberlakukan 1 oktober mendatang.
“Untuk Pergub ini sendiri baru saja diteken atau ditandatangani Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan mulai besok Pergubnya sudah berlaku,” katanya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba Rabu (30/9).
Kata Neng, sesuai intruksi dari Gubernur Sumsel jika dalam pemutihan Pajak Periode ketika di bulan oktober nanti akan ada pengurangan pembayaran pokok pajak bagi Wajib pajak yang menunggak lebi dari 2 tahun.
“Adapun isi dalam Pergub Pemutihan pajak tersebut yaitu memperpanjang masa waktu pemutihan pajak hingga 31 Oktober mendatang. Jadi ini tidak berlaku bagi WP yang tunggakan pajaknya hanya satu tahun. Sebab, WP tetap harus membayar pajaknya yang tertunggak,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dikeluarkannya Pergub Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB)dan Pembebasan BBNKB tersebut untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. “Kami himbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak dan kedepannya masayarakat bisa membayar pajak tepat pada waktunya,” ungkap Neng.
Neng menambahkan, kebijakan pemutihan pajak cukup mendongkrak penerimaan daerah dari sektor PKB. Bahkan hingga 29 September 2020, realisasi PKB sudah mencapai Rp760.355.047.546 atau sebesar 76,04 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. “Sementara selama bulan September ini, angkanya mencapai Rp102.897.947.675. Lebih tinggi dari perolehan September tahun lalu yang mencapai Rp86.182.418.300,” tutupnya.
Jumlah Pembaca: 47
Komentar