SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Massa aksi yang terdiri dari masyarakat dan beberapa calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (22/1/2024).
Ratusan massa menuntut Bawaslu Muba untuk menindak tegas oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Sekayu, yang diduga mengarahkan untuk memilih oknum Caleg tertentu.
Koordinator aksi dan perwakilan masyarakat, Satoto Waliun, mengatakan kedatangan mereka ini untuk mendukung kinerja Bawaslu Muba guna menindak oknum PPK dan PPS di wilayah Sekayu.
Pihaknya berharap, Bawaslu dapat membawa Pemilu 20024 di Kabupaten Muba terbebas dari politik uang.
“Kami masyarakat dan Caleg yang ada di Muba mendukung Bawaslu mengusut tuntas kasus dugaan tidak netralnya oknum PPK dan PPS Sekayu. Oleh karena itu, kami minta Bawaslu Muba secepatnya menetapkan oknum PPK dan PPS dalam sangkaan pidana pemilu, seterusnya dilaporkan ke Gakumdu,” ungkap Satoto.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Bawaslu Muba Bersama Gakumdu melakukan pemeriksaan digital terhadap Handphone serta Laptop oknum PPK dan PPS.
“Kami meminta Bawaslu untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum-oknum lainnya, seperti oknum Caleg yang terlebiat dalam percakapan chat Whatsapp. Ini kita minta lalukan agar pemiilu di Muba bersih dari politik uang,” tegasnya.
Terakhir pada tuntutan tersebut pihaknya meminta dan berharap oknum Caleg yang namanya disebutkan dalam chat Whatsapp, turut dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita sangat mendukung Bawaslu Muba mengungkap praktik oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengotaki Pemilu 2024 dengan politik uang,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansa mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah perwakilan masyarakat terkait aksi damai yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Muba.
“Kita akan kawal kasus ini sesuai dengan apa yang disampaikan masyarakat. Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Bawaslu Muba akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiganya. Barulah diambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami belum bisa berandai-andai, soalnya jenis pelanggaran pemilu itu ada tiga, etik, pidana dan administrasi. Untuk kasus pihak terkait kami akan melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan,” terangnya.
“Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran apa yang dilakukan pihak terkait. Jika kode etik, maka kami akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian kami ke KPU. Namun jika pidana, maka kami akan mengarahkan ke Sentra Gakkumdu,” tambah Beri.
Sebelumnya, netralitas PPK dan PPS di wilayah Sekayu sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dipertanyakan. Oknum penyelenggara Pemilu ini terindikasi tidak netral karena diduga mengarahkan dukungan pada kandidat Caleg tertentu.
Ketidaknetralan tersebut, diketahui setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam satu grup di aplikasi Whatsapp. Di dalam grup itu, terdapat anggota PPK dan PPS di wilayah Sekayu dan beberapa orang lainnya.
Dalam tangkapan layar percapakan yang beredar, tertera dua nama anggota PPK Sekayu, Firman dan Sapran. Selain itu, ada juga tertera nama salah satu anggota PPS dari Desa Bailangu Timur, Sobirin Naufal.
Nampak dalam percakapan, oknum PPK-PPS ini diduga ikut serta mendukung Caleg tertentu dan mengkondisikan suara dari Caleg untuk Kabupaten Muba daerah pemilihan (Dapil) Sekayu atas nama Alpian, dari Partai Perindo nomor urut 1.
Kemudian Caleg untuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Dapil 9 Kabupaten Muba atas nama Erwaliantra Prasman, Partai Nasdem nomor urut 6. Sementara untuk DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Kms HM. Umar Halim, nomor urut 8.
Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga menyebutkan adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga calon legislatif yang dikondisikan.
Berikut sepenggal percakapan dugaaan indikasi adanya keterlibatan PPK-PPS Kecamatan Sekayu mengkondisikan suara caleg di Pemilu 2024:
Ikak solusi kalu kartu pengenal abis, kitek tetap pacak sosialisasi ke melalui pesan WA
Mohon Doa & Dukungan..Satu Paket untuk Tiga Caleg… Rp. 450.000,-
ALPIAN Caleg DPRD Kabupaten Partai PERINDO no. urut 1
ERWALIANTRA PRASMAN Caleg DPRD Provinsi Partai NASDEM no. urut 6
KMS HM UMAR HALIM Caleg DPR RI Partai PAN no. urut 8.
Usai percakapan tersebut mengemuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba langsung melayangkan surat panggilan Kepada oknum PPK-PPS yang diduga terlibat memberikan dukungan kepada Caleg tertentu untuk dimintai keterangan.
Setelah mendapat panggilan tersebut, dua nama Ketua dan anggota PPK Sekayu, Firman dan Sapran, menyampaikan surat pengunduran diri kepada pihak Bawaslu yang disampaikan melalui pesan Whatsapp. (ANA)
Komentar