SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan kaki tangan seorang bandar narkoba di Palembang saat melakukan transaksi dengan anggota yang sedang menyamar di pinggir Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pelaku Hendra, didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 101,92 gram. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry didampingi Kanit Unit II IPDA Andrean mengatakan, bahwa anggota melakukan undercover dengan menyamar jadi pembeli barang haram tersebut.
“Saat melakukan transaksi dengan anggota dan hendak melakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur. Sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Barang bukti sabu, lanjut dia, ditemukan di dalam kantong bertuliskan Indomaret yang tergantung di motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BG 4910 PY yang digunakan pelaku saat itu.
Pelaku sendiri diketahui merupakan resedivis dan sempat ditahan selama dua tahun dengan kasus 362 KUHP. “Pelaku merupakan pemain lama. Sedangkan untuk jaringannya masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Mario menegaskan, bahwa bila anggotanya dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memberikan ancaman ataupun perlawanan, anggota bisa memberikan tindakan tegas kepada mereka.
“Bagi pelaku lainnya yang belum tertangkap, kita ingatkan mereka pasti akan tertangkap,” tuturnya.
Sementara pelaku Hendra mengatakan, bahwa setiap kali mengantar mendapatkan upah Rp500 ribu. “Saya sudah tiga kali mengantarkan barang itu dengan upah Rp500 ribu. Saya hanya mengantarnya untuk daerah Kertapati saja,” ucapnya. (ANA)
Komentar