Masuk Jebakan, Dua Pengedar Narkoba Jual Sabu ke Petugas BNN

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – AA dan AG, warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, hanya bisa pasrah setelah pembeli narkotika jenis sabu yang mereka temui rupanya adalah petugas dari BNN Empat Lawang yang menyamar, pada Senin (19/6/2023).

Maksud hati akan menjualkan sabu sebanyak 8 gram, keduanya malah harus bermalam di kantor BNN Empat Lawang.

Kepala BNN Empat Lawang, AKBP Erlangga, dalam jumpa pers menyampaikan, selain mendapati narkotika jenis sabu pada AA dan AG, pihaknya juga melakukan tes. Di mana hasil dari tes tersebut keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Keduanya kita amankan setalah dilakukan pembuntutan dan cover buying di sekitaran Kelurahan Jayaloka, Tebing Tinggi,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Ia menyebut, AA dan AG usai disergap oleh petugas langsung dibawa ke kantor BNN untuk kemudian dilakukan tes urine.

“Setelah kita geledah pada keduanya didapati sabanyak 8 gram selain itu setelah kita lakukan tes urine keduanya positif menggunakan sabu,” ujarnya.

Selain mengamankan sabu sebanyak 8 gram dari AA dan AG, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphoe yang digunakan untuk melakukan transaksi serta juga sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi transaksi yabg telah ditentukan.

Adapun keduanya usai dilakukan jumpa pers oleh petugas BNN Empat Lawang, langsung dibawa ke Kota Palembang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan target lama ya, yang dimana satu diantaranya merupakan mantan narapidana yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pihaknya telah lama membuntuti AA dan AG yang memang lihai mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

“Keduanya pengendar dan pemakai kita sangkakam disini Pasal 112 junto 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 demgan ancaman hukuman paling sigkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar