SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu, di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Minggu (19/3/2023).
Keduanya diketahui bernama Bambang Herwansyah (32), warga Jalan Serma Basri Lk. 3 Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan M Iman (45) warga Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari mengatakan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasinya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang dilakukan oleh kedua pelaku,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, kata Joko, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Pada Minggu 19 Maret 2023 anggota melakukan undercover dan memesan satu ons sabu kepada pelaku Bambang dan Iman,” jelasnya.
Saat kedua pelaku akan menyerahkan bungkusan barang haram tersebut kepada anggota yang melakukan Under cover buying, ketika itu juga anggotanya langsung meringkus keduanya.
“Kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti sabu sabu seberat 104,52 gram,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidik saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” tuturnya. (ANA)
Komentar