Perumahan Yaserah Damai Kalidoni Regency Digugat Pemilik Tanah

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengugagat Cecep Erjaya (tengah) bersama kuasa hukum A Rilo Budiman dan tim. (Photo: Achmad Fadli)

Pengugagat Cecep Erjaya (tengah) bersama kuasa hukum A Rilo Budiman dan tim. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara perdata gugatan hak kepemilikan tanah milik penggugat Ecep Arjaya, yang di bangun perumahan Yaserah Damai Kalidoni Regency oleh pihak tergugat Sri Wahdiah, memasuki tahap mediasi.

Namun saat tahap mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/3/2023), pihak pengugat Ecep Arjaya didampingi kuasa hukumnya A Rilo Budiman bersama tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang mengungapkan kekecewaanya lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi.

“Saya harap hari ini di tahap mediasi bisa kumpul dengan yang terlapor. Namun sampai pukul 10.00 WIB pagi pihak terlapor tidak hadir. Saya pikir dari pihak mereka tidak ada niat baik,” ungkap Ecep.

Diceritakan Ecep duduk perkara awal bermula saat tanah milik Ecep Arjaya seluas kurang lebih 5675 meter dari luas 7.700 meter di wilayah Kelurahan Kalidoni Kota Palembang di bangun perumahan sebanyak 21 unit oleh pihak tergugat Sri Wahdiah.

Sebelumnya Ecep Wijaya mengaku tidak ada kesepakatan jual beli tanah bersama pihak tergugat Sri Wahdiah maupun pihak-pihak lainnya.

Bahkan dikatakannya, saat dirinya menayakan pembangunan perumahan tersebut yang diduga tanah hak miliknya,pihak tergugat tidak terima hingga menyewa preman untuk mempertahankan bagunan tersebut sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.

“Saya laporkan ke polisi tapi dari hasil laporan polisi tidak ada artinya sampai saat ini tidak memuaskan buat saya ternyata pihak tergugat masih bisa membangun mungkin beberapa kali saya ajak mediasi disini tapi mereka tidak pernah hadir sampai hari ini,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakanya upaya gugatan yang dilayangkannya sebagai bentuk kekeluargaan dalam bentuk kekeluargaan,  menururtnya dari pihak tergugat juga merasa dirugikan karena sudah banyak keluar biaya membagun perumahan tersebut.

“Maka dari itu hari kita adakaan upaya mediasi dari saya sebagai pihak tergugat karena saya mersa tanah tersebut milik saya yang sudah saya miliki dengan bukti surat kepemilikan dan surat hak kemudian didukung dengan surat PBB,” jelasnya.

Ditambahkan kuasa hukumnya A Rilo Budiman dalam perkara tersebut dikatakanya bahwa pihak kliennya (tergugat) melakukat upaya Win Win Solution atau upaya damai dari pihak pengugat maupun tergugat.

“Mudah-mudahan gugatan yang kita layangkan di Pengadilan Negeri Palembang ini menjadi ada jalan keluar, karena klien kami yang menguasai tanah itu dan memelihara bukannya baru tapi dari awal membeli tanah,” harapnya.

Sementara itu, saat diwawancara terpisah tim kuasa hukum  dari pihak tergugat Sri Wahdiah, M Jasmadi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan akan melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai.

“Ini kan bulan puasa. Kita bukannya tidak menghadiri mediasi, cuman terlambat. Maka dari itu kami akan melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai,” tegas dia. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru