Masuk DPO Polres OKU Timur Belasan Tahun, Satu Perampok Bersenpi Tertangkap Tanpa Perlawanan, Tujuh Tersangka Masih Buron

OKU Timur87 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 14 Tahun, PR Als GR Bin SR (62), pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Rt04 Rw01, Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (13/07/2011) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Minggu (09/02/2025), dengan dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 09 / VII / 2011 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 17 Juli 2011. Serta, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 24 / I / 2011, tanggal 17 Januari 2012.

Tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) menjalankan aksinya bersama – sama dengan tersangka SPO Als WT (ditahan di Rutan Martapura (Alm), BN Als BUN Als JN Bin LT (ditahan di Rutan Martapura), HAMZAH ( Belum Tertangkap ), JRT (Belum Tertangkap), NT( Belum Tertangkap), KK (Belum Tertangkap), NO (Belum Tertangkap), BN( Belum Tertangkap), dan AB (Belum Tertangkap).

Baca Juga :  KRYD Polres OKU Timur Lakukan Penertiban Pungli di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Pos-Pos Mendadak Sepi!!

Kapolres OKU Timur Akbp Kevin Leleury, melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Inisial PR Als GR Bin SR (62), warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan terhadap tersangka PR Als GR Bin SR (62), di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, pada Minggu (09/02/2025). “Tersangka sudah lama kami cari, dan dengan penyelidikan yang gigih dan akurat, akhirnya bisa kami temukan tempat persembunyian dan keberadaan tersangka,” ungkapnya pada Senin (10/02/2025).

Kronologis Curas terjadi di Rt04/Rw01, Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (13/07/2011) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Sambang Poskamling, Personel Polsek BMT Ingatkan Masyarakat Mengunci Rumah Sebelum Bepergian

Tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) bersama-sama dengan temannya merencanakan pencurian dengan kekerasan, yang menurut para tersangka, korban sedang memiliki uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). sehingga para tersangka merencanakan akan melakukan curas.

Pada Selasa (12/07/2011) sekitar Pukul 20.00 WIB, tersangka bersama-sama rekannya berkumpul di Kebun Tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban, guna istirahat dan ngobrol sambil menunggu waktu untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kemudian sekitar Pukul 00.30 WIB, tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) bersama-sama dengan temannya berangkat menuju rumah korban, dan setelah sampai dirumah korban, tersangka bersama-sama dengan rekannya langsung mendobrak pintu rumah korban, dengan menggunakan kayu balok dengan panjang sekira 3 meter. Setelah pintu terbuka, rekan tersangka masuk kedalam rumah, dan langsung mengikat anak korban, dan membenturkan kepala isteri korban hingga mengalami luka dibagian kepala.

Baca Juga :  KRYD Polres OKU Timur Lakukan Penertiban Pungli di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Pos-Pos Mendadak Sepi!!

Para tersangka berhasil mengambil barang korban berupa uang sekira Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) , Emas sekira 4 (empat) suku, 2 (Dua) Unit HandPhone, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC.

“Tetangga korban yang mendengar keributan, hendak keluar rumah, dan teman tersangka langsung menembak ke atas untuk menakuti warga. Setelah berhasil menjalankan aksinya, kemudian tersangka bersama-sama dengan rekannya langsung pergi ketempat kumpul dan langsung membagi hasil pencurian dengan kekerasan tersebut,”paparnya.

    Komentar