SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagar Alam, akan kembali melakukan giat penertiban banner, baliho dan spanduk, yang tidak mempunyai izin atau masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Saat ini, masih ada baliho yang terpasang di sejumlah sudut wilayah Kota Pagar Alam.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penertiban banner, spanduk dan baliho, yang sudah kedaluwarsa atau masa tanggalnya sudah berlalu,” ungkap Kepala Satpol PP Pagar Alam, Mastullah Muchlis, Kamis (14/10/2021).
Menurut Mastullah, langkah penertiban yang bakal dilaksanakan tersebut, bagian dari upaya untuk menjaga kententraman, serta ketertiban umum. Sehingga dilakukan giat tersebut secara rutin, momen tertentu atau situasi kondisi (Sikon) yang mendesak, yang harus dilakukan penertiban.
Apalagi, kalau baliho, spanduk dan banner itu, dipaku di pohon. Selain dapat merusak pemandangan, juga dapat merusak pohon.
“Semoga masyarakat dapat menggunakan media baliho, spanduk dan banner dengan benar, memiliki izin resmi dan juga sesuai aturan yang berlaku,” harapnya. (ANA)
Komentar