Mantan Walikota Palembang Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harnojoyo usai diperiksa di Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Harnojoyo usai diperiksa di Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali memeriksa mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Cinde mangkrak.

Harnojoyo hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB terkait kapasitasnya sebagai Walikota Palembang pada saat itu.

Menggunakan setelan safari warna hitam seusai diperiksa sebagai saksi Harnojoyo mengaku ditanya penyidik soal cagar budaya Pasar Cinde Kota Palembang.

“Saya kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel ditanya terkait Pasar Cinde dan Cagar Budaya. Jadi seputar pertanyaan yang sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penyidik saat dipanggil beberapa waktu lalu,” kata Harnojoyo, di Kejati Sumsel, Kamis (10/4/2025).

Harnojoyo mengatakan, soal Cagar Budaya ditetapkan oleh Pemkot Palembang sudah sesuai dengan ketentuan.

“Ketentuannya sudah sesuai dengan mekanisme bahwa Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan terkait dengan bangunan yang kemarin agar dikosongkan karena prihatin dengan kondisi Pasar Cinde,” jelas Harnojoyo.

Terkait izin pembongkaran Pasar Cinde sebagai Pasar Modern, Harnojoyo mengaku bahwa tanah di Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel.

“Tanah itu kan sebagai aset Provinsi Sumsel, mereka untuk menempatkan sehingga Provinsi ber screenshot kepada kami (Pemkot Palembang) untuk mengosongkan tanah tersebut,” ujarnya.

Harnojoyo mengatakan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik sebelumnya.

“Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya,” terangnya.

Dari pantauan di Kejati Sumsel, Harnojoyo hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel dari Pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.20 WIB.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata dikarenakan dilokasi pembangunan sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter ini terkunci rapat. (ANA)

Berita Terkait

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:51 WIB

Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru