SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, tiga terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara yang berbeda, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (16/12/2024).
Untuk terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun, kemudian terdakwa Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Muba dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam persidangan yang digelar di PN Palembang,Senin (16/12/2024).
Dalam amar pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan,” jelas JPU.
Lanjut JPU lagi, kemudian untuk Terdakwa Riduan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.”jelas JPU lagi.
Masih kata JPU, sementara itu untuk Terdakwa Harbal Fijar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.”Tegas JPU ketika membacakan ketika bacaan tuntutan pidana dihadapan hakim ketua.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU,tiga terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya pada sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Kemudian didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Bahwa kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa / Kelurahan,sehingga menimbulkan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 25 miliar lebih. (ANA)
Komentar