Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana KUR Ditahan Kejati Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumatera Selatan, akhirnya Dasril salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023 resmi ditahan penyidik Kejati Sumsel.

Diketahui sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yakni 1. Erwan Jadi, Pimpinan Bank Sumsel Babel KCP Semendo, 2. Mario, Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023), 3. Pabri, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023), 4. Wisnu, perantara KUR Mikro, 5. Dasril, perantara KUR Mikro, 6. Julianto, perantara KUR Mikro, 7. Ipan, perantara KUR Mikro.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, didampingi Koordinator Halim dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa Dasril akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak kooperatif.

“Pada hari ini tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan,” tegas Anton, Kamis (27/11/2025).

Terkait perannya, Dasril bersama tersangka WAF dan IH diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR Mikro di Bank Sumsel Babel KCP Semendo melalui tersangka EH selaku pimpinan cabang. Pengajuan kredit dilakukan dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai aturan dan data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.796.898.349,” jelasnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *