SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergulir kasus dugaan korupsi Pasar Cinde yang ditangani oleh Kejati, Sumsel, dan diketahui sudah beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Hingga kini penyidik Kejati Sumsel terus melakukan pengembangan.
Lokasi pasar cinde, terlihat aktivitas jual beli dari pedagang yang menggelar lapak dagangannya, baik didepan maupun disamping Pasar Cinde yang saat ini dipagar seng.
Namun, dilokasi yang akan di bangun menjadi Aldiron Plaza Cinde, lokasi tersebut dipenuhi semak belukar, alang-alang pun terlihat tinggi. Sedangkan terlihat juga bangunan lama pun sudah berlumut.
Seperti pantauan di lokasi terlihat juga ada beberapa pasak bumi di lokasi yang akan dibangun. Namun ketika awak media hendak masuk lokasi yang akan dibangun tersebut, sekeliling lokasi di pasar dijaga orang yang belum diketahui statusnya sebagai apa.
“Pintunya dari depan pak, satu akses masuk ke dalam. Karena di sepanjang lokasi dipagar Seng,” ungkap salah satu pedagang dilokasi tersebut yang namanya enggan disebutkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sumsel kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde, Rabu (16/4/2025), siang. Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
” Benar kembali hari ini kita melakukan penggeledahan, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde,” ungkap Vanny.
Vanny mengatakan, Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kajati Sumsel No : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, dan surat perintah penggeledahan No : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025,” bebernya.
Lanjut Vanny, tim penyidik Kejati Sumsel pada hari ini melakukan penggeledahan pada Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.
Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, ” akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan,” katanya.
Terkait dugaan perkara korupsi pembangunan Pasar Cinde, ditambahkan Kasi Penkum, tentunya tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait perkara ini.
“Oleh itu kita terima melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya. (ANA)
Komentar