Lindungi Pacar, Pria Ini Dikeroyok-Ditikam Bapak dan Anak

Kriminal39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB, mengamankan seorang juru parkir bernama Yahya alias Jaya (47).

Warga Jalan Panca Usaha, Lorong Cempaka, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu, diamankan petugas karena terlibat kasus pengeroyokan. Pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di sekitar kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing, dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian. Pelaku yang sudah menjadi target operasi ini, diringkus petugas tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga :  Melawan Petugas dengan Pisau, Sobri Dihadiahi Timah Panas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan ditangkapnya pelaku atas laporan korban Deli Habibi (30) yang menjadi korban pengeroyokan oleh pelaku Cs.

Peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban terjadi pada Senin (25/7/2022), sekira pukul 17.30 WIB, di parkiran Museum BKB Palembang. Saat itu, Jaya melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam jenis pisau bersama anak tirinya inisial I.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Pidum dan Tekab 134 (Polrestabes Palembang) berhasil menangkap pelaku,” kata Tri, di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri Angkut Sepeda Lipat ke Dalam Mobil

Tri menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi berawal saat korban datang ke lokasi parkiran di BKB. Lalu korban melihat pacarnya sedang di kelilingi pelaku Cs.

“Dari sini antara korban dan pelaku sempat beradu mulut. Dari keterangan pelaku ini, dia memukul korban dan mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau dan obeng secara membabi buta,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, tangan dan badan korban mengalami luka. Mukanya pun jadi memar. Kejadian ini baru berhenti setelah dipisah orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Usai kejadian itu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Musnahkan Narkoba, Polda Sumsel Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Anak Bangsa

“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 170 KUHP dan kini sedang didalami. Untuk barang bukti sudah diamankan berupa Ver dari Rumah Sakit Muhammadiyah,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Yahya mengakui perbuatannya. “Saya berdua dengan I menusuk korban dengan senjata tajam. Saya satu kali menusuk korban dengan pisau kena di tangan. Lalu pisau-nya saya buang di sungai. Sedangkan I adalah anak tiri, tidak tau lari ke mana,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar