Lecehkan Mahasiswa Baru, Oknum Pegawai BAAK UIN RF Jadi Tersangka

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, menetapkan Karimin (49), oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru. Korban diketahui berinisial AF (17) mahasiswa baru UIN RF Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa  berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti bersalah. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel,” ungkap Anwar, Rabu (28/8/2024).

Kata Anwar kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba. Dari Telegram, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp.

“Tersangka dan korban intens chatan di WhatsApp,” kata Anwar.

Lalu pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban.

“Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka ini kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, dan pipi,” terang Anwar.

Namun, pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata “jangan pak”.

“Tersangka menjawab “tidak apa apa,” ucap Anwar meniru omongan tersangka.

Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.

“Saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang bagian kemaluan korban,  tetapi korban menepisnya, tersangka kemudian keluar dari kamar korban,” tutur Anwar.

Kejadian yang sama terulang pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,” jelas Anwar.

Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Anwar, tersangka sudah menikah dan memiliki empat orang anak.

“Sudah mempunyai empat orang anak,” tutur Anwar.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka melakukan pelecehan terhadap korban yang berdurasi 19 detik.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (ANA)

Berita Terkait

Ditikam Besi Lancip, Pemuda di Kertapati Bersimbah Darah Diduga Jadi Korban Dendam Mantan Rekan Kerja
Dirudapaksa Oleh Kakek Sendiri AT  Laporan Polisi
Anggota Samapta Polrestabes Palembang Amankan 5 Jukir Meresahkan Warga
Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:58 WIB

Ditikam Besi Lancip, Pemuda di Kertapati Bersimbah Darah Diduga Jadi Korban Dendam Mantan Rekan Kerja

Senin, 16 Februari 2026 - 16:50 WIB

Dirudapaksa Oleh Kakek Sendiri AT  Laporan Polisi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:37 WIB

Anggota Samapta Polrestabes Palembang Amankan 5 Jukir Meresahkan Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dua Pelaku Curanmor 9 LP Diringkus Unit Ranmor 

Selasa, 17 Feb 2026 - 13:09 WIB