Lecehkan Gadis Belia, Dedi Mendekam di Bui

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak dibawah umur, membuat Dedi Irawan (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dedi dijebloskan ke dalam bui usai melecehan bocah berusia 13 tahun insial LT.

Ini setelah perbuatan asusila yang  dilakukan Dedi, dilaporkan orangtua korban yakni Fitriyanti (45) ke Polrestabes Palembang. Dan pelaku pun langsung diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Aksi asusila yang dilakukan Dedi terjadi pada Selasa (29/9/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Selat Punai, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.

Berawal, saat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku Dedi tiba-tiba masuk ke dalam rumah. Karena pelaku mengetahui korban sedang berada di rumah sendiri, setelah masuk pelaku kemudian menuju ke kamar korban.

Tak bicara, pelaku pelan-pelan langsung memeluk pinggang korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan. Saat itu, satu tangan meremas dada korban serta sesekali memegang alat intim korban.

Hal ini membuat korban panik dan trauma. Lalu menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya. Dan akhirnya pelaku diamankan lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Sedangkan, Dedi ketika diperiksa petugas SPKT mengakui perbuatannya. “Saya khilaf dan menyesal,” katanya.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya serahan pelaku diduga melakukan aksi asusila. “Serahan pelaku asusila atas nama Dedi Irawan sudah diterima, dan hingga saat ini masih diperiksa anggota piket Reskrim,” tuturnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *