Larangan Baleho Masih Abu – Abu

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Baleho salah satu bakal calon terpasang di sejumlah ruko warga. (foto : Ismail)

Baleho salah satu bakal calon terpasang di sejumlah ruko warga. (foto : Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Tahapan kampanye politik, belum dimulai. Tapi sejumlah bakal calon, sudah mulai terlihat unjuk gigi, lakukan sosialisasi melalui baleho di sejumlah titik di Kota Lahat. Yang terbaru, baleho dengan gambar wajah Yulius Maulana, bertuliskan calon Bupati Lahat 2024-2029. Dengan hastag bertuliskan, selamatkan lahat.

 

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Sepsata Andrian mengatakan, persoalan alat peraga kampanye ini, masuk dalam isu krusial pelaksanaan pengawasan pemilu. Hanya saja saat ini, belum ada aturan larangan siapapun untuk lakukan sosialisasi. Kecuali titik-titik lokasi larangan dipasang alat peraga sosialisasi.

 

“Saat ini masih abu-abu. Jika disebut dilarang, nyatanya banyak baleho bakal calon (balon) yang terpasang. Untuk pelarangan tersebut, itu ranahnya KPU, kita hanya lakukan pengawasan,” kata Sepsata, Selasa (17/1/2023).

 

Sepsata menambahkan, menurutnya, baleho sejumlah bakal calon yang sudah banyak tersebar itu, sifatnya seperti sosialisasi, bukan kampanye seperti dalam artian di KPU. Karena hanya berisi gambar wajah dan sejumlah tulisan sosialisasi, belum berupa ajakan.

 

“Kalau sampai tertulis ajakan seperti ayo pilih, itu namanya kampanye. Saat ini isu tersebut memang dalam pembahasan. Aturan untuk kita patuhi belum ada, yang ada baru sebatas aturan tata kota diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

 

Sementara, Plt Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, melalui Kabid Trantibum dan Transmas, Tandi Dapunta menjelaskan, terkait keberadaan baleho, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Lahat, namun memang tidak ditemukan larangan. Yang ada, hanya terkait titik larang memasang baleho. Seperti di sepanjang jalan Mayor Ruslan, gedung pemerintahan, sekitar masjid, pusat olahraga, dan diseliruh tugu monumen.

 

“Masih abu-abu, ilegal tapi tidak ada aturan yang melarang, buatnya melanggar. Tapi jika terpasang di tempat terlarang, atau bangunan orang tanpa izin, baleho bentuk apapun akan kami bongkar,” tegas Tandi.

Berita Terkait

PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:34 WIB

PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:00 WIB

Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:13 WIB

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Berita Terbaru

Kota Palembang

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB