Lapas Klas III Pagar Alam Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi COVID-19

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Pagar Alam, mendengarkan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang secara serentak, dilaksanakan di seluruh Indonesia melalui virtual (zoom meeting), terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19.

Menurut Humas Lapas Klas III Pagar Alam, Adi Miftah, bahwa dalam arahan Menkumham Yasonna Loaoly tersebut, terkhusus Satker di lingkup Kemenkumham, agar ambil bagian dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, bahwa sejak pemerintah menggulirkan kebijakan PPKM Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah.

Baca Juga :  Penunjang Destinasi Wisata, Bandara Atung Bungsi Harus Dipromosikan

“Pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi COVID-19. Hanya saja, berdampaknya bagi sosial ekonomi masyarakat,” ucapnya Jum’at (30/7/2021).

Ia mengatakan, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM, dan pemerintah sadar kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, serta berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.

Dan Kemenkumham, berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket sembako secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  DTKS Pagar Alam Alami Kenaikan

“Demikian juga Lapas Kelas III Pagar Alam menggelar bakti sosial (Baksos), dengan membagikan paket Sembako bagi pegawai Lapas dan Masyarakat yang terdampak COVID-19. Baksos dipimpin Kalapas beserta jajaran, memberikan paket Sembako sebanyak 15 Kepala Keluarga,” jelasnya. (ANA)

    Komentar