Lantaran Sakit Hati, Seorang ASN Pemkab Empat Lawang Jadi Korban Penganiayaan

- Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Seorang ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang SR (41), menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku YB (37) warga Desa Lingge, Kecamatan Pobar, Empat Lawang, Rabu (4/8/2021) lalu.

Atas kejadian itu korban SR melaporkan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lajuti.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIk melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Bernard Sik mengatakan, atas kejadian itu pihaknya telah mengamankan pelaku YB (37), di sebuah Talang Perkebunan kawasan Desa Lingge, Kecamatan Pobar, Empat Lawang, Selasa (17/7/2021) sekitar pukul 08:30 WIB. Dalam penangkapan itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban.

“Setelah menerima laporan, tim elang dipimpin saya dan kanit Pidum, langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku. Alhasil didapat lalu dilakukan penangkapan,” ujar Kasat, Rabu (18/8/2021).

Adapun peristiwa penganiayaan itu, kata Kasat, terjadi pada hari Rabu (4/8/2021) lalu, bertempat di tebing jalan Lingge Palwi. Tepatnya didepan Puskemas Pendopo Barat (Pobar), pada saat korban SR sedang dalam perjalanan menuju Tebing Tinggi, Empat Lawang. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada pelaku yang berjalan kaki langsung mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam kebarah korban dan mengenai bahu tangan sebelah kiri yang mengakibatkan luka gores. “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” kata Kasat.

Sementara untuk motif pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, kata Kasat, salah paham karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

“Untuk pasal yang disangkakan ke pelaku, yakni pasal 351 KHUP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” beber Kasat. (Alf)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Jaga Kamseltibcarlantas
Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sambang Dialogis Karhutla
16 Dokter INTERNSHIP DItempaukan di Empat lawang SEKDA: Layani Pasien Dengan Hati
RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan
Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun
Data Penduduk Beda Jauh, Pemkab Empat Lawang Percepat Sinkronisasi Satu Data
Kemarau Panjang, Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Istisqa Serentak di 10 Kecamatan
Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Bersama Tim Gabungan Lakukan Ground Chek dan Pemadam Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:02 WIB

Polres Empat Lawang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Jaga Kamseltibcarlantas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sambang Dialogis Karhutla

Sabtu, 19 September 2026 - 21:30 WIB

16 Dokter INTERNSHIP DItempaukan di Empat lawang SEKDA: Layani Pasien Dengan Hati

Kamis, 17 September 2026 - 05:24 WIB

RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan

Rabu, 16 September 2026 - 20:09 WIB

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Berita Terbaru