Langgar Lalu Lintas hingga Menabrak Anggota TNI, Miki Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melanggar Lalu lintas serta menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH dihadapkan majelis hakim Zulkifli SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya dengan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban luka berat.

“Atas perbuatan terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas JPU saat di Persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan ringan.

“Yang mulia saya mengaku bersalah dan mohon agar diberikan hukuman yang seringan ringan,” ucap terdakwa.

Setelah mendengarkan permohonan dari terdakwa majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07:30 Wib bahwa terdakwa Miki  berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pada saat melewati dan melintas di jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palembang,terdakwa melihat Anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas.

Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi Korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Setelah melakukan penabrakan terdakwa langsung kabur melarikan diri hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di kediamannya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RUMAH SAKIT TINGKAT II 02.05.01 dr. AK GANI dengan hasil pemeriksaan korban mengalami cedera kepala. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB