SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melanggar Lalu lintas serta menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH dihadapkan majelis hakim Zulkifli SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024).
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya dengan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban luka berat.
“Atas perbuatan terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas JPU saat di Persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan ringan.
“Yang mulia saya mengaku bersalah dan mohon agar diberikan hukuman yang seringan ringan,” ucap terdakwa.
Setelah mendengarkan permohonan dari terdakwa majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07:30 Wib bahwa terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Pada saat melewati dan melintas di jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palembang,terdakwa melihat Anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas.
Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi Korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.
Setelah melakukan penabrakan terdakwa langsung kabur melarikan diri hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di kediamannya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RUMAH SAKIT TINGKAT II 02.05.01 dr. AK GANI dengan hasil pemeriksaan korban mengalami cedera kepala. (ANA)















