Lakukan Pengeroyokan, Dua Sahabat Ini Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua orang pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap korban yakni Awang Hulung (29), berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pada Kamis malam (28/9/2023).

Kedua pelaku yakni Kgs Ibrahim (43), dan Raden Riski (19), warga Jalan Temon, Lorong Kuto Batu Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, tanpa perlawanan saat diringkus dirumahnya, guna mempertanggungjawabkan ulahnya. Keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Tengkuruk Permai tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil,  Palembang, pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Dianiaya Pacar, Kirani Lapor Polisi

Berawal saat anak pelaku Ibrahim, terjatuh dari wahana permainan anak Istana Balon. Mengetahui itu, tersangka beserta keluarganya sekitar sembilan orang memarahi korban dan mengeroyoknya.

Akibat hal tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat laporan polisi.

“Benar, unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku utama yang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan Tengkuruk Permai,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Ketahuan Curi HP Pedagang Nasi Goreng, Syaiful Babak Belur Dihakimi Massa

Terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, lanjut Robert, berawal dari masalah anak salah satu pelaku yang terjatuh dari wahan permainan anak. “Dari situ, keluarga pelaku tidak senang dan langsung marah serta melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Robert, ternyata ada dua orang pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. “Dari interogasi kita, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengeroyok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Sedangkan kedua pelaku hanya mengakui kesalahannya. “Kami mengaku salah,” kata keduanya. (ANA)

    Baca Juga :  Hati-hati! 'APK Surat Tilang' Kuras Uang Miliaran Rupiah

    Komentar