SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Selain di Perempatan Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile juga akan dipasang di Jalan Mayor Ruslan atau depan Stasiun Lahat. Dua titik kamera akan memantau kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Muryanto SH MH mengatakan, sudah dilakukan pemasangan tiang kamera monitoring ETLE di titik lolasi baru, yakni di Jalan Mayor Ruslan. Target pengoperasian akhir tahun 2022 atau aktif Januari 2023 mendatang.
“Untuk di Jalan Mayor Ruslan pemasangan peralatan ETLE tahap awal berupa pemasangan tiang setelah itu kamera perekam. Mudah-mudahan bulan Desember ini sudah pengoperasian menuju aktif di dua titik tersebut,” kata AKP Muryanto via seluler, Senin (12/12/2022).
Sambungnya, pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang elektronik yang akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan, jika terekam kamera melakukan pelanggaran. Apalagi alat rekam ini sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
“Karena ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara,” katanya. Seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain untuk meminimalisir pelanggaran, ketaatan berlalulintas juga untuk menekan angka kecelakaan.
Dijelaskannya, jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus.
“Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor,” jelasnya.
Komentar