Kuasa Hukum UKB Dilaporkan Balik ke Polda Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kuasa hukum Rektorat Universitas Kader Bangsa Muhammad Aminuddin SH MH dilaporkan balik oleh Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI), didukung LBH Peradi Pergerakan Palembang ke Polda Sumsel. Dalam dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, Jumat (2/06/2023).

AMUNISI melaporkan Aminuddin yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik organisasi AMUNISI melalui media. 

Laporan AMUNISI saat ini sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTLP/283/III/2023/SPKT/POLDA SUMSEL dengan terlapor Muhammad Aminuddin, SH 

Ketua AMUNISI Hermanto SH MH mengungkapkan, bahwa AMUNISI mengambil langkah hukum melaporkan kuasa hukum Universitas Kader Bangsa Muhammad Aminuddin karena atas ucapannya yang menyebut, organisasi AMUNISI tidak jelas saat merugikan advokat AMUNISI yang bisa berimbas terhadap klien. 

“Maka dari itu AMUNISI mengambil sikap bahwa ini harus dilaporkan karena kami mengalami kerugian. Kerugian itu nyata klien kami yang kami tangani kasusnya bertanya,” ungkap Hermanto. 

Dikatakan Hermanto, selain menyebut AMUNISI organisasi tidak jelas, Aminuddin juga menyebut AMUNISI juga telah melakukan kebohongan publik tidak melaporkan aksi yang digelar di kantor LLDIKTI Wilayah II. 

“Karena kalau aksi tidak perlu izin hanya pemberitahuan saja. Di sini Aminuddin menyebut aksi AMUNISI tidak ada izinnya, karena LIPPI sudah memberitahukan surat akan ada aksi di kantor LLDIKTI Wilayah II. Sedangkan AMUNISI hanya audensi untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sebelumnya itu terpisah dari aksi yang dilakukan LIPPI,” kata Hermanto.

Dengan adanya laporan ini, AMUNISI berharap kepada Polda Sumsel segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan memproses laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terlapor Muhammad Aminuddin SH ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum merespon dan tidak mengangkat telepon meski dalam keadaan aktif. (*)

    Komentar