Kuasa Hukum Tergugat Sebut Saksi Banyak tidak Paham Soal Sengketa Lahan UBD

Hukum55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma, antara Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat melawan beberapa ahli waris selaku tergugat, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Para tergugat tersebut di antaranya; tergugat I Dr Suheriyatmono, tergugat II Rifa Ariani SE, tergugat III Sunda Ariana, tergugat IV Linda Usriana, tergugat V Fery Corly SE, M.Si Ak, tergugat VI Ade Kemala Jaya, tergugat VII Ermawati, tergugat VIII, Ahmad Mirza Anugerah, tergugat IX Muhammad Said Salim, tergugat X Muhammad Ghulam Gazali, tergugat XI Naufal Ariq Muhammad serta tergugat XII Rishad Rizky Muhammad.

Diketahui sidang tersebut diagendakan pemeriksaan dua orang saksi dari pihak penggugat, namun baru satu orang saksi yang sempat diperiksa oleh majelis hakim, yakni atas nama Yunarsi selaku staf keuangan Universitas Bina Darma.

Setelah pemeriksaan saksi majelis hakim pun kembali mengagendakan sidang pada pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak penggugat. Hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/3/2023).

Sementara itu dikonfirmasi pada Januardi Haribowo SH selaku kuasa hukum tergugat I, II, X, XI dan XII didampingi Novel Suwa menanggapi agenda sidang kali ini dirinya mengungkapkan bahwa menurutnya saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat pada hari ini tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberikan kesaksian terhadap persoalan yang sedang bergulir.

“Saya rasa yang menarik hari ini adalah saksi itu banyak yang dia tidak tahu. Kasihan kalau dia harus duduk disitu menerangkan hal-hal yang dia tidak paham, terutama mengenai yayasan. Bahkan tadi dia menerangkan laporan keuangan yayasan ternyata yang tanda tangan Rektor, berarti itu namanya Universitas kan?,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, peralihan izin kepada Yayasan Bina Darma Palembang setelah bubarnya Yayasan Bina Darma karena adanya aktivitas belajar mengajar. Namun menurutnya pengalihan tersebut hanya sebatas izin pendidikan dan tidak ada tentang pengalihan aset.

“Dengan bubarnya Yayasan Bina Darma itu tidak berarti kemudian penggantinya itu langsung yayasan bina darma palembang, karena adanya aktivitas belajar mengajar setelah bubarnya Yayasan Bina Darma maka izin pendidikannya dialihkan kepada Yayasan Bina Darma Palembang. Jadi yang dialihkan itu hanya izin pendidikan, tidak ada urusan aset,” jelasnya. (ANA)

    Komentar