Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pegawasan BSB Muara Dua Lemah

Hukum42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa korupsi Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Dua, OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp1.211.900.000, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda keterangan saksi ahli pada, Senin (3/4/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Julian Rahman, yaitu; Muhammad Ibrahim (Teller) Demmi Gustian (customer service) Rici Sadian Putra ( Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua).

Sementara dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu saksi Siswo Sujanto (ahli keuangan negara) dan Ahmad Yani (Audit BSB Pusat). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi kedua saksi ahli menyampaikan keterangannya.

Dalam persidangan saat ditanya majelis hakim terkait pengantian uang nasabah yang bersumber  dari uang DC (persediaan) yang dilakukan pihak bank,apakah masuk dalam kerugian negara atau kerugian pribadi.

“Jadi yang mulia saya sampaikan bahwa ditutup dari manapun sebenarnya itu akan tetap menimbulkan kerugian apalagi  itu diandilkan  dari dirinya sendiri oleh karena itu tetap yang bertanggung jawab harus memulihkan kembali,” terang Saksi Siswo.

Sementara itu usai persidangan kuasa hukum terdakwa Rici Sadian Putra,Fahmi menerangkang berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan tadi membenarkan ada kerugian negara.

“Ahli didalam persidanagn tadi mengatakan ada kerugian negara adalah berkurangnya aset negara termasuk uang-uang yang berada di Bank yang jumlanya berkurang akibat perbuatan dari para terdakwa,”ucapnya.

Selain itu didalam persidangan tadi dia menanyakan kepada ahli dari pihak bank BSB Pusat,Ahmad Yani terkait SOP Bank Sumsel Babel memberikan kepercayaan kepada Teller yang masih berstatus honor untuk melakukan pengisian mesin ATM.

“Mengapa tidak dikawal oleh pegawai tetap atau terdakwa ibrahim menurut saya untuk pegawasan dinilai cukup lemah dari sisi controlnya masih kurang,” ujar Fahmi.

Sementara sat disinggung terkait anggaran korupsi yang diterima atasan,Fami belum bisa menyimpulkan.

“Kita tunggu saja nanti minggu depan agenda keterangan terdakwa semua akan jelas aliran dana lari kemana saja,” jelas Fahmi. (ANA)

    Komentar