Kuasa Hukum Terdakwa, Mintak JPU Hadirkan Saksi Mantan Gubernur Sumsel 

Kota Palembang65 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG -Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali mengelar sidang Kasus dugaan Korupsi Koni Sumsel, tahun anggaran 2021,yang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin dengan agenda menghadirkan Ahli dari Inspektorat Sumsel, Senin (24/6/2024).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan menghadirkan Ahli dari Inspektorat Sumsel, Bambang Irawan.

Dalam keterangannya Ahli dari Inspektorat Sumsel Bambang Irawan mengatakan, ketika ada anggaran Rp 12,5 miliar kami mengakui dan mengetahui.

“Namun yang dilakukan Audit adalah anggaran yang sebesar Rp 25 miliar,” terang Ahli.

Atas keterangan Ahli, Terdakwa Hendri Zainudin bertanya kepada saksi, bahwa hingga saat ini pihak Inspektorat tidak memberikan keterangan hasil Audit oleh Inspektorat.

Baca Juga :  Warga Palembang Keluhkan Ada ODGJ Yang Sering Mukul Dan Meludah Pengendara di Jalan A Rivai

“Dan sepertinya dalam perkara ini kami dibidik untuk menjadi tersangka dan harus masuk penjara,” ungkap Terdakwa.

Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh saksi yang merupakan mantan Kepala Inspektorat mengatakan, bahwa data tersebut tidak boleh kami sampaikan karena kami bertanggungjawab dengan APH.

“Perkara ini masuk ke Inspektorat berdasarkan laporan masyarakat, dan ada permintaan khusus dari Gubernur Sumsel,” urai saksi.

Sementara itu Tim penasehat hukum Terdakwa Hendri Zainudin yaitu Gede Pasek Swardana saat diwawancarai mengatakan, kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil atau menghadirkan mantan Gubernur Sumsel yaitu Herman Deru.

Baca Juga :  All New Honda BeAT dengan Desain dan Fitur Baru Siap Mengaspal di Sumatera Selatan

“Karena semua Hulu nya dari situ, jadi kami meminta untuk dihadirkan saksi mantan Gubernur Sumsel, jika beliau hadir pada persidangan kami tidak akan lagi menghadirkan saksi meringankan, kami tidak tahu apakah pemanggilan beliau sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut atau tidak karena kami tidak pernah diberitahu,” tegas Pasek.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda menghadirkan Ahli keuangan dari Universitas Makasar dan memanggil saksi mantan Gubernur Sumsel.

Terdakwa Hendri Zainudin didakwa oleh JPU Kejati Sumsel terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  Angkutan Solar Bersubsidi Sebanyak 150 Liter, Romadoni dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Atas perbuatannya terdakwa melanggar Kesatu : Primer : Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Komentar