SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Reza Pahlevi melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, mengatakan bila proses penyidikkan di Polsek Sukarami terhadap kliennya tersebut dinilai tidak transparan, juga bersikap unprocedural dan unprofesional.
Belakangan diketahui bila kliannya tersebut diduga terlibat kasus pengrusakan di kawasan Kecamatan Sukarami, pada Oktober 2023 lalu.
Titis menuturkan, sebagai bukti, Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Padahal fakta hukumnya terhadap proses sidik tersebut seharusnya bisa ditetapkan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan benda, karena unsur-unsur pada pasal 170 ayat 1 dan 2 tidak dapat terpenuhi.
“Tadi pagi saya datang bersama asisten saya untuk mengalirkan bahwa pada jam 12 malam klien saya dipaksa untuk melakukan penandatanganan surat perintah penahanan,” jelas Titis.
“Karena saya pikir itu sudah malam dan bukan hari kerja kepolisian dan ini juga bukan kasus orang tertangkap tangan. Kasus ini melalui proses pemanggilan laporan semua, jadi saya tunda besok pagi,” kata Titis kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Menurut Titis, tadi kuasa hukum Reza Pahlevi datang ke Polsek Sukarami dengan tujuan mengecek berkas penandatanganan pemberitaan surat penahanan. Tapi di dalam kolomnya tidak diisi tentang kapan, dan tanggal surat ini diberikan. Karena disitu dihitung dari tanggal 18 Desember 2023.
“Saya baca disitu. Sementara 18 Desember 2023 klien kami statusnya kami dampingi. Berarti kami lihat dari situ 18 Desember malam itu lah klien kami sudah tidak bersama kami pada pukul 17.00 WIB. Klien saya sudah dimasukan ke dalam sel tanpa surat perintah penahanan,” terangnya.
Mengenai kasus ini, Kuasa Hukum Reza Pahlevi mengancam melaporkan Ke Propam Polrestabes Palembang ditembuskan ke Kapolda Sumsel agar memeriksa anggota tersebut, dan mohon berkas ini ditarik saja ke Polrestabes, supaya fair karena terkesan Polsekta Sukarami seperti punya Kapolsek sendiri dan bukan Polsek milik Republik Indonesia.
“Bahkan ada kata-kata, kalau tidak mau kendak kito silakan, dan saya baru menemukan dan sangat saya sayangkan setinggi Polsek berani ngomong seperti itu,” ungkap Titis.
Sementara itu Kapolsek Sukarami, Kompol M. Ikang Ade Putra, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dugaan yang dilakukan pelanggaran oleh personel terkait dalam SOP.
“Ya dalam pembesukan, sebenarnya dalam pembesukan kita memang sesuai dengan SOP harus membesuk sesuai dengan ada tempat yang sudah kita sediakan. Dan tidak bisa di bawa ke ruangan,” ungkapnya.
Untuk pengunjung dalam pembesukan tahanan tersebut, kata dia, harus membesuk dengan ruangan yang sudah disediakan yaitu ada dideket penjaga tahanan jadi seperti itu semua sama.
“Kami lakukan kepada seluruh masyarakat, atau pun bagi keluarga tersangka tahanan yang akan membesuk dan ini sama tidak ada pembedaan jadi kita tidak bisa mengeseklusifkan untuk seseorang atau pun bagi pihak mana pun melakukan kunjungan tersebut,” jelasnya.
Terkait penahanan, ditegaskan Kapolsek, sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku itu adalah kewenangan penyidik untuk masalah waktu penahanan itu tidak ada yang mengatur terkait waktu penahanan itu adalah subjektivitas penyidik untuk melakukan penahanan tersebut. Apabila tersangka sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Kenapa kita lakukan penahanan yang pastinya yang bersangkutan sudah ada panggilan yang kedua. Panggilan yang pertama sudah mangkir tanpa keterangan yang jelas. Oleh karena itu dengan adanya dasar tersebut kewenangan dari penyidik kita segera melakukan penahanan takutnya tersangka melarikan diri dan adanya hal-hal yang lain,” tuturnya. (ANA)
Komentar