Kronologi Petugas Koperasi Tewas usai Menagih Utang Debitur

Kriminal55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang petugas penagih utang koperasi tewas usai menagih utang terhadap salah satu Debitur di Distro Anti Mahal, di Jalan KH Dahlan, Maskrebet Palembang.

Korban ialah Anton Eka Saputra (25) warga Perumahan Gotong Royong Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan  Sukarami Palembang.

Sebelumnya, korban dinyatakan hilang pada Sabtu 8 Juni 2024 usai menagih utang terhadap pemilik Distro tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan di Distro tempat terakhir korban datangi.

“Distro yang terakhir korban datangi sudah tidak ada penghuni, dari sanalah kami mulai curiga,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat diwawancarai di TKP, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga :  Terungkap, Ini Penyebab Korban Tewas Salah Sasaran Dekat Kolam Retensi

Kejanggalan makin terlihat kala anggota melihat darah yang berceceran di dalam ruko Distro tersebut.

“Anggota pun masuk ke dalam ruko dan mendapatkan sebilah cutter yang berlumuran darah,” ungkap Harryo.

Polisi pun kian masif melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku di Batam.

“Satu pelaku berinisial PS sudah ditangkap, masih ada satu pelaku dan pelaku utama lagi yang dilakukan pengejaran,” terang Harryo.

Mengenai motif pembunuhan Harryo menyebut dilatar belakangi oleh sakit hati karena ditagih utang. “Motifnya ini diduga karena sakit hati ditagih utang oleh korban,” beber Harryo.

Baca Juga :  Penagih Utang Koperasi Tewas Dibunuh, Jasadnya di Cor Dibelakang Distro

Saat ini kata Harryo, Tim gabungan dari Inafis Polrestabes Palembang, jajaran Polsek Sukarami, dan Biddokes Polda Sumsel melakukan pembongkaran terhadap jasad korban.

“Jasad korban saat ini sudah dibongkar, selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk dilakukan autopsi,” jelas Harryo. (ANA)

    Komentar